Hukum

Bisakah Massa Menghentikan Proses Hukum Seorang Camat Yang Korupsi?


PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,-
Mengumpulkan massa pendukung disaat seorang pejabat sedang dalam menghadapi proses hukum, katakanlah dia itu seorang  politisi atau pejabat birokrasi saat  ini menjadi sebuah trand tentu dengan harapan  proses hukum yang sedang berjalan itu bisa dihentikan.

Seperti baru baru ini terjadi disebuah kecamatan sebut saja nama kecamatan itu kecamatan “Nekad”. Massa pendukung pak camat yang tersangkut kasus korupsi tumpah ruah di kediaman rumah dinas pak camat saat pak camat itu akan diperiksa oleh penyidik.

Namun berhasilkah?

Untuk saat itu memang berhasil. Massa berhasil membuat nyali aparat hukum kendor dan impoten sehingga pemeriksaan terhadap pak camat ditangguhkan sampai waktu yang tidak ditentukan.

Berdasarkan pengalaman,  sering kita lihat di televisi melalui tayangan berita, untuk sesaat trand itu memang jitu dilakukan. Yakni dengan mendatangkan massa pendukung menghalang halangi proses yang berjalan. Tapi itu hanya untuk sesaat tidak sampai kepada penghentian penyidikan.

Ow.. Bapak jangan salah, mereka datang bukan saya undang, tapi datang dengan kerelaan sendiri.

Saya tidak mau beradu argumentasi dengan sang pejabat, saya biarkan dia bangga punya massa yang banyak.
Tapi dia tidak tahu bahwa saya juga dulu pernah jadi pemimpin kecil di kampung saya. Punya massa juga sepeti dia. Tapi saya tahu bahwa massa saya itu mendukung saya bukan senang dan suka karena gaya kepemimpinan yang saya implementasikan. Bukan karena saya pandai memimpin, bukan karena saya seorang yang paling jujur dan tak pernah korupsi. Tapi mereka manjadi massa pendukung saya karena mereka sering saya belikan rokok, karena mereka sering disuguhi kopi manis oleh istri saya jika mereka datang bertamu  ke rumah.

Trend mengumpulkan massa saat pejabat dan politisi sedang menjalani proses hukum, berdasarkan catatan saya, tidak satupun yang berhasil.  Proses hukum tetap berjalan dan  dilanjutkan. Jika saat ini eksekutor tidak berhasil karena situasi dan kondisi ada gaduh. Untuk melanjutkannya dicari  waktu yang benar benar tepat dan aman.

Aparat hukum tak pernah merasa takut untuk menghentikan sebuah penyelidikan terhadap kasus yang melanda pejabat atau politisi itu. Sebab dalam bagi aparat hukum khusus penyidik, menentukan seseorang menjadi tersangka tidak boleh asal tunjuk, terlebih dahulu melalui gelar perkara. 

Didalam gelar perkara itu didatangkan berbagai instansi terkait termasuk para ahli menentukan apakah seseorang bisa statusnya jadi tersangka dalam sebuah kasus kriminal atau kasus pelanggaran UU.

Lantas seandainya kita sudah dinyatakan sebagai tersangka sebaiknya ikuti saja proses hukum itu dengan sikap kooperatif. Memberikan jawaban yang berbelit belit akan mendatangkan dampak buruk terhadap kita yang telah jadi sipesakitan. Bisa bisa hakim nanti menyebutkan dalam bahan pertimbangan vonisnya sebagai sesuatu hal yang memberatkan terdakwa.
Atau tempuh jalan praperadilan. Itu hak kita sebagai seorang yang telah dijadikan tersangka oleh pihak berwajib.

Terkait gagalnya aparat hukum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan kepada  tersangka. Hari ini mungkin bisa terjadi tapi pada hari berikutnya terhadap sitersnagka akan dilakukan penjemputan paksa. 

Jika ini yang terjadi kata orang kampung saya  Ko lah bedo mah….  Siap siap saja kita dijemputmalamkan. Tak percaya silahkan saja. Kan ada contoh Setya Novanto orang kuat di Partai Golkar pimpinan DPR-RI dibawa dengan mobil tahanan ke rutan KPK mejalamg pukul  00.00 malam. Betul apa salah???(YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *