Jayapura

Sekda Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Sekda R Siahaya kini berstatus narapidana



PILARBANGSANEWS.COM. JAYAPURA,– Ketua  Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran RI Prov Papua, Yery Basri Mak  mengatakan, RD Siahaya yang sehari hari mejabat Sekda Kota Jayapura,  kini telah  mendekam di dalam rutan Abepura Jayapura akibat tersangkut dalam kasus pengadaan seragam baju batik.
“Seharusnya pihak kejaksaan juga melakukan eksekusi yang sama terhadap pelaku lainnya. Siapa saja yang terlibat dalam kasus seragam batik PNS kota jayapura segera di tangkap dijebloskan ke dalam jeruji besi, karena dalam kasus itu bukan cuma sekda.  Dalam putusan MA, ada beberapa oknum yg terlibat dalam kasus itu juga, kata Yeri Basri Mak kepada wartawan di Abepura Selasa (21/11)

Yery Basri Mak, kepada wartawan mengatakan,  pihaknya  siap mendukung Kajari Papua mengeksekusi tuntas oknum oknum yg terlibat dalam kasus baju seragam batik itu,” imbuh ketua Lsm dan ketua BPI tersebut.

Kasus batik yang menyebabkan Sekda RD Sihaya dipenjara ini,   mencuat kepermukaan pada tahun 2012 itu telah  melewati vonis hakim Tipikor, RD Sihaya diputus  bebas padahal sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 th penjara.
Kasus pengadaan kain batik untuk pegawai di lingkungan Pemkot Jayapura, 2012 yang merugikan negara senilai Rp1,7 miliar, Jaksa Tipikor naik banding. Mahkamah Agung RI memutus  Sekda Jayapura divonis selama 5,6 tahun penjara denda Rp200 juta. Vonis MA ini lebih berat dari tuntutan JPU ketika sidang di pengadilan.
 
Sekda Kota Jayapura, RD Siahaya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura ke Lapas Abepura, Sabtu (18/11/2017).

Namun saat ini yang telah dieksekusi sesuai dengan. Putusan itu hanya sekda sementara terpidana lainnya masih bebas menghirup udara bebas.(DP)
Editor : YY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *