Hukum

Praperadilan Kasus Jonru Ginting Ditolak Pengadilan


PILARBANGSANEWS. COM.   JAKARTA,– upaya Jonro Ginting pegiat Medsos Facebook bebas dari hukum nampaknya menemukan kegagalan setelah  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Jonru Ginting, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam  kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial, Selasa (21/11) kemarin.

Merespons hal itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal segera mengirimkan kembali berkas perkara tersangka Jonru yang sudah dilengkapi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Nanti kami lanjut, kami kirimkan berkas ke kejaksaan. Nanti kami cek,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (22/11).

Dikatakannya, penyidik sudah rampung menyusun berkas perkara Jonru yang sempat dikembalikan untuk dilengkapi (P19), terkait kasus dugaan ujaran lewat Twitter dan Facebook itu.

“Berkas sudah (dilengkapi), tinggal kirim. Insya Allah (pekan depan dikirim ke kejaksaan),” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, rampung menyusun berkas perkara tersangka Jonru Ginting, terkait kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial. Berkasnya pun dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 11 Oktober lalu.

Kejaksaan, kemudian mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi (P19) karena masih perlu keterangan tambahan dari Jonru.

Diketahui, seusai memeriksa Jonru sebagai terlapor, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, 28 September lalu. Selanjutnya, Jonru diperiksa sebagai tersangka selama 1×24 jam dan dilakukan penahanan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Jonru dilaporkan Muannas Alaidid dengan nomor laporan LP/4153/VIII/Dit Reskrimsus, tertanggal 31 Agustus 2017, terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Nia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *