Pengurus SMSI Sumbar Itu Yang Legal Yang Mana??
PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,– Pasca pelantikan Pengurus SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) ternyata menyisakan polemik dan saling bantah membatah dikalangan Pengurus/anggota PWI Sumbar. Ada yang mengklaim SMSI Sumbar yang dinakhodai Yal Azis boleh dibilang “ilegal” karena belum diakui oleh PWI Cabang Sumbar.
Seperti yang dilansir oleh media Sumbarpost.com, Polemik itu berawal dari penyataan Ketua PWI Sumbar, H Heranof yang secara tersirat tidak mengakui kepengurusan SMSI yang diketuai Yal Aziz meskipun acara pelantikan berlangsung meriah dan wah serta dihadiri pejabat, di Pangeran Baech Hotel, Kamis (23/11).
Kepengurusan SMSI Sumbar yang dilantik oleh Ketua SMSI Pusat Teguh Sentosa itu tidak dihadiri ketua PWI Sumbar dan tak tampak seorangpun pengurus PWI Sumbar yang hadir dalam acara tersebut.
Ketua PWI Sumbar H Heranof kepada wartawan Sumbarpost.com, mengakui memang dia tidak ikut menghadiri undangan acara pelantikan. “Ini sesuai komitmen saya selaku ketua PWI Sumbar, karena kalau saya datang menghadiri pelantikan SMSI Yal Aziz berarti melukai perasaan teman-teman yang telah berjuang bikin SMSI versi PWI Sumbar,”ujar H.Heranof Firdaus.
Rupanya ada dua SMSI di Sumbar, pertama diketua Oleh Yal Aziz kemudian yang lainnya versi PWI yang dipimpin Nita Indrawati Arifin tetap eksis dan berjalan sebagaimana biasa. Tapi belum dilantik oleh Ketua SMSI Pusat Teguh Sentosa.
Kok bisa 2 SMSI muncul di Sumbar?
Kalau diikuti polemik yang diungkapkan Sumbarpost.com, pembentukan Pengurus SMSI Yal Aziz berdasarkan mandat yang diterima oleh Basril Basyar. Menurut Heranof mandat itu seharusnya disampaikan ke PWI tapi diambil oleh Basril Basyar. Karena pengurus PWI Sumbar menganggap mandat itu untuk mereka, lalu kemudian PWI membentuk pengurus SMSI.
Tudingan Ketua PWI Sumbar, H. Heranof Firdaus soal mandat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) yang diambil oleh Basril Basyar tanpa sepengetahunnya. Dibantah oleh Basril Basyar akrab dipanggil BB. Mantan Ketua PWI Sumbar dua priode ini menjelaskan, mandat SMSI Pusat yang ditujukan kepadanya adalah secara pribadi.” Jadi terserah kemana saya mau berikan mandat itu. Kalau ditujukan untuk PWI tentu saya tidak berani mengambilnya. Perlu diingat saya juga pengurus SMSI Pusat,” ujar BB.
Sehari setelah Ketua PWI Sumbar menyatakan secara tersirat Kepengurusan SMSI Yal Aziz tidak diakui oleh PWI, muncul tulisan Sekretaris SMSI versi Yal Azis, Novermal Yuska. Anak rang Pasisia Selatan ini mencoba menjelaskan apa itu SMSI, siapa saja yang boleh ikut dalam kepengurusannya.
Dari uraian Novermal jelas bahwa SMSI bukanlah sebuah organisasi dibawah PWI meskipun mayoritas pengurusnya wartawan anggota PWI.
Sama halnya dengan Teguh Sentosa dia juga wartawan anggota PWI dan malahan jadi Kepala bidang Hubungan Luar Negeri Di PWI pusat, namun sebagai ketua SMSI pusat Teguh tidak berada dibawah garis komando PWI Pusat. Sebagai orang yang menahkodai SMSI di pusat Teguh selevel dan sama sama sebuah organisasi dengan PWI. Bedanya kalau PWI organisasi profesi, sementara SMSI organisasi bosnya para pemilik media Online atau pemilik siber.
Kalau begitu PWI Sumbar tidak memiliki otoritas untuk mengkliam baik secara tersirat apalagi secara terang-terangan bahwa SMSI Yal Aziz tidak diakui oleh PWI Sumbar.
Sebab, kata Novermal dalam tulisan yang diberi judul “Sekedar Tahu”, dia mengatakan, secara yuridis (hukum), kepengurusan SMSI Yal Aziz berdasarkan SK SMSI Pusat, secara de fakto, sudah resmi, ibarat suami isteri, yuridisnya adalah surat nikah dan de fakto-nya sudah “baralek“.
Sementara itu Ketua SMSI yang baru dilantik Yal Aziz tak banyak bicara. Diluar kebiasaanya mantan wartawan Kompas pemilik portal berita Bijakonline.com ini dingin menanggapinya.
”Silahkan saja kalau ada SMSI tandingan kita tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, SMSI didirikan oleh beberapa tokoh PWI Pusat jadi tidak benar kalau SMSI adalah bagian dari PWI. Siapa saja boleh jadi ketua SMSI walaupun tidak wartawan. Contohnya, Jambi ketua SMSI adalah seorang pengusaha bukan wartawan,” jelas Yal Aziz.
Lalu bagaimanakah akhir perseturuan SMSI Sumatera Barat ini? Tak lain caranya bagi Samo banyak, awak samo awak tak ada yang perlu diributkan. Semakin banyak organisasi semakin baik. Kini usaha kita bagaimana media Online ini dapat dimasukan kedalam UU Pers seperti media surat kabar, majalah maupun radio dan televisi. Urgensinya kehadiran SMSI dapat sebagai Suluah Bendang menerangi pembaca media Online agar tak terpengaruh dengan berita Hoax. Antah kok indak betu???(Yuharzi Yunus)