Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Akan Tindak Tegas Anak Buahnya Yang Pungli

Kasat lantas Polresta Bandar Lampung

PILARBANGSANEWS. COM.BANDAR LAMPUNG,— Seorang pemuda menjadi korban pungutan liar oknum petugas bagian SIM Satlantas Polresta Bandar Lampung. Pemuda bernisial R (24) mengaku harus mengeluarkan uang Rp350 ribu untuk penerbitan SIM A baru. 


Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM C sesuai dengan tarif yang berlaku, yakni Rp75 ribu.


Padahal berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia penerbitan SIM A baru hanya Rp120 ribu.

Parahnya lagi uang yang seharusnya dibayarkan langsung ke BRI justru diminta oknum petugas bagian SIM dengan alasan oknum tersebut yang akan membayarkan ke bank.

Padahal masih berdasar pada PP yang sama, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. “Diminta bapak itu, katanya nanti dia yang bayar ke bank,” kata R kepada awak media Minggu (26/11/2017).
Bahkan, tidak hanya oknum yang pungli, di bagian SIM Satlantas Polresta Bandar Lampung juga berkeliaran calo yang menawarkan jasa membantu membuatkan SIM dengan imbalan lebih.
R menceritakan saat itu Kamis (23/11/2017) dia hendak membuat SIM ke Polresta Bandar Lampung. Karena bukan dari wilayah Bandar Lampung, dia ingin membuat SIM secara online.

Tiba di ruangan bagian SIM yang bangunannya berada di bagian belakang Polresta, dia masuk dan langsung disambut seorang wanita muda perawakan kecil. “Orangnya kecil masih muda, pakaian warga biasa, nawarin bantu tapi mahal,” kata dia.

Karena paham soal peraturan dan tarif, R berdebat dengan wanita tersebut. “Saya tunjuk-tunjuklah itu tulisan di dinding tarifnya, langsung diem perempuan itu,” kata R.

Karena ribut-ribut itulah, R dipanggil seorang oknum petugas ke sebuah ruangan. Di ruangan itu R mengaku ditawari bantuan oleh oknum berseragam polisi tersebut.

Untuk penerbitan SIM A baru, R tidak perlu mengikuti serangkaian tes. Bahkan dia tidak perlu menunggu lama, blangko SIM sudah disediakan. “Pokoknya habis hampir Rp450 ribulah, bayar surat sehat di belakang Polresta itu Rp15 ribu, SIM A Rp350 ribu, SIM C Rp75 ribu,” kata R.

Padahal sebelumnya dia menunggu blangko SIM itu sampai sebulan. Akhirnya dia menyetujui membayar sejumlah yang diminta tersebut karena tidak perlu ribet dan menunggu lama. “Dari Oktober itu enggak jadi-jadi karena blangko enggak ada, udah dua kali saya ke Polresta belum jadi juga. Tapi ini cepet,” kata dia.

Mendengar hal tersebut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono geram. Dia berjanji akan menindak tegas jika benar ada anggotanya yang melakukan pungli. “Akan saya tindak anggota yang melakukan apabila benar pungli. Kerugian korban akan kita ganti. Kita sudah komitmen untuk berantas pungli,” tegas Kapolresta. (KD/BE-1 RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *