Mengenakan Pakaian Bak Seorang Ulama, Penjahat Itu Menjambret Ditangkap Polisi
PILARBANGSANEWS. COM. SURABAYA,– Mengenakan pakaian bak seorang ulama, memakai sarung dan sorban, komplotan penjahat ini beraksi dan berhasil menjambret dan merampok korbannya.
Aksi kejahatan telah mereka lakukan belasan kali di wilayah Jawa Timur, Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya mereka diringkus Polda Jatim. Komplotan Jambret yang beranggotakan tiga orang ini berhasil ditangkap melalui pelacakan hasil rekaman CCTV salah satu wartel di Jember, Selasa (28/11/2017).
Aksi Komplotan Jambret ini menurut berita yang dilansir gerbangnews.com, tergolong nekat, Mereka mengenakan busana ala ulama yang sempat menjadi viral setelah terekam kamera CCTV sebuah wartel di Kawasan Sumbersari, Jember. Melalui hasil rekam CCTV ini, Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya berhasil melacak identitas komplotan beranggotakan tiga orang.
Tiga dari empat tersangka, yakni Yusuf, Yasid, dan Samsul yang menyamar sebagai Ulama. Semuanya merupakan warga asal Desa Kejayan Kabupaten Pasuruan ini diringkus polisi, Setelah melakukan aksi jambret menyaru ulama di 16 tempat kejadian perkara.
Korban terakhir yang berhasil terekam CCTV adalah seorang nenek berinisial SM (84 tahun) warga Sumbersari Jember. Dalam aksinya, Tersangka yang menyamar sebagai ulama ini berpura – pura bertanya ke korban yang berada di pinggir jalan.
Namun tak lama kemudian, Korban langsung di Jambret dengan cara merampas dan mendorongnya hingga jatuh. Setelah mendapatkan hasilnya, Tersangka langsung kabur membawa perhiasan milik korban dengan mengendarai mobil rental.
” Dari hasil penyidikan, Komplotan ini menggunakan modus bertanya alamat kepada korban. Saat korban tak bisa dibujuk untuk menyerahkan harta berharga seperti perhiasan, Maka tak segan tersangka melakukan aksinya menjambret dan langsung kabur, ” Ungkap Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Direskrimum Polda Jatim.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil sarana kejahatan, Perhiasan, Baju Ulama, dan Uang hasil kejahatan. Akibat perbuatanya, Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Handoko )