Kepala Daerah Nyogok DPRD Dapat Dijuluki Kepala Daerah “Nan Gadang Sarawa”
PILARBANGSANEWS. COM. BATANG KAPEH,–
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas Anggaran pendapatan,diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Setidaknya ada 6 fungsi dari APBD ini diantara Fungsi Otorisasi, Fungsi perencanaan, Fungsi pengawasan, Fungsi alokasi, Fungsi distribusi dan Fungsi stabilitasi.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat oleh lebaga eksekutif, dalam hal ini Bupati/Walikota dan Gubenur.
Setelah R-APBD itu disusun oleh eksekutif lalu kemudian diserahkan untuk dibahas bersama-sama DPRD.
Sebelum dibahas dalam sidang pleno DPRD, R-APBD yang diusulkan pihak eksekutif tadi terlebih dahulu diteliti oleh panitia anggaran DPRD bersangkutan. Setelah diteliti ditingkat panggar (panitia anggaran) baru kemudian dibahas dalam sidang pleno DPRD untuk pengesahan R-APBD manjadi APBD.
Sekarang muncul pertanyaan kita kenapa sampai pihak eksekutif dalam hal ini Bupati/walikota dan Gubernur harus memberikan “uang ketuk” kepada unsur pimpinan DPRD ? Seperti yang dialami oleh Pemda Jambi.
Banyak hal yang dapat dijadikan alasan kenapa ada uang pelicin atau uang ketuk palu itu. Bisa jadi Gubenur/Bupati/wali kota merasa kurang percaya dirinya dalam menyusun anggaran, takut dinilai oleh pihak legislatif anggaran yang diajukan itu tidak logis.
Saya mencoba bertanya kepada seorang mantan Bupati, menurut dia, kalau RAPBD yang diajukan itu logis item per-item kenapa kita harus takut.
Sogok atau pemberian uang pelicin kepada pihak legislatif perlu dicurigai dan patut diduga keras bahwa pihak eksekutif memiliki niat untuk bermain main dalam penggunaan APBD di daerah.
Sebab kalau alasan takut tidak disetujui dan melampaui waktu untuk pengesahaan APBD ini, tidaklah logis.
“Seandainya saya Gubenur Jambi, saya tidak akan berusaha memberikan yang pelicin kepada Anggota DPRD. Pasalnya, jika R-APBD yang diajukan tidak disetujui, saya bisa mengunakan APBD tahun lalu,” katanya.
Dalam tulisan ini kita tidak menuduh Gubernur Zomi Zola terlibat dalam pemberian uang pelicin itu, sehingga terpacu memerintahkan anak buahnya memberikan sogok kepada DPRD yang akhirnya terjaring dalam OTT (oparsi Tangkap Tangan) dua hari yang lalu. Jika benar atas perintah Zomi, dapat dinilai sebagai upaya bunuh diri, penakut dan bisa dijuluki Gubenur yang membrikan sogok kepada Anggota DPRD, sebagai kepala daerah “Nan Gadang Sarawa”. ( Nan Gadang Sarawa Sebuah istilah di kampung saya terhadap mereka yang penakut)
Sebab kalau Zomi itu, dia seorang yang berani dan tidak punya niat untuk bermain main melaksanakan APBD, maka tindakan pemberian uang ketok dan uang pelicin tidak perlu terjadi.
Mudah-mudahan saja anilisa kita terkait Gubenur Jambi ini tidak benar meskipun kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Zomi tengah dipertimbangkan oleh KPK pencekalannya keluar negeri.
Zomi Zola Gubernur Jambi
Terhadap Zomi sudah ada kata “dipertimbangkan”, artinya sudah bisa diprediksi bahwa Gubernur terganteng ini dalam beberapa hari ke depan akan diperiksa oleh KPK, kalau tak jadi tersangka setidaknya saksi bagi anak buahnya yang terjaring dalam OTT KPK dalam kasus pemberian sogok kepada DPRD Jambi. Kapan, lihat dan tunggu saja beberapa hari ini. (Yuharzi Yunus)