Mencuri Disaat Rumah Ditinggal Pemiliknya, Mas Kini Ditahan Polisi
PILARBANGSANEWS. COM. BOJONEGORO,– Mas (25 th) seorang pemuda bekerja sebagai sales kasur di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencuri disaat rumah dalam keadaan kosong.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada awak media mengatakan, korban bernama M Chadis (54) warga Desa Pasinan RT 015 RW 008 Kecamatan Baureno. Sewaktu rumahnya dimasuki maling pada hari Jum’at (1/12) korban pergi melakukan kegiatan hariannya berdagang ke pasar.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban pulang kerumah, disaat dia masuk kedalam rumahnya korban kaget karena menemukan rumahnya dalam kondisi berantakan, plafon ruang tengah rumah korban bolong.
Cepat cepat dia melihat barang barang berharga yang disimpannya, ternyata memang barang barang itu tak ditemukan lagi ditempatnya semula. Diantaranya uang sebanyak Rp. 6.000.000, kemudian ditempat lain tersangka mengambil uang Rp.1.000.000 yang disimpan di bawah kasur.
Pelaku juga berhasil menemukan 2 buah perhiasan emas jenis gelang yang jika ditaksir senilai Rp. 3.200.000 yang disimpan didalam selorokan laci.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp. 10.200.000″, tambah Kapolres.
Kemudian besoknya hari Sabtu (2/12) korban mendapatkan informasi dari pemilik toko emas “DUA PUTRI” bahwa seseorang yang tidak dikenal telah datang ke toko emas dan menjual dua gelang emas beserta surat nya dengan ciri cirinya sama dengan milik korban berikut disebut juga ciri-ciri orang yang telah menjual emas jenis gelang tersebut.
Dengan mendapat informasi terkait ciri tersangka, korban jadi ingat dan mencurigai bahwa pelaku masih terdapat hubungan keluarga dengan menantu korban”, lanjut Kapolres.
Berdasarkan ciri-ciri yang telah diberitahukan oleh penjual toko emas “DUA PUTRI”, korban selanjutnya memberitahukan kepada Ka SPKT “C” Polsek Baureno Aiptu Sugiharto yang juga Bhabinkamtibmas Desa Pasinan. Dengan dibantu beberapa anggota Polsek Baureno dan warga Desa Pasinan, selanjutnya Aiptu Sugiharto Selaku Bhabinkamtibmas Desa Pasinan mengamankan pelaku.
“Setelah ditanyai oleh petugas Bhabinkamtibmas dan warga Desa Pasinan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut”, tutur Kapolres.
Dari hasil pengakuannya juga, pelaku telah menjual dua gelang emas milik korban di toko emas “DUA PUTRI” di Pasar Desa Pasinan serta uang hasil penjualan emas dan uang milik korban telah habis dipakai untuk membayar hutang dan belanja.
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Baureno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan melakukan penyitaan 2 (dua) perhiasan emas jenis gelang beserta suratnya dari toko emas “DUA PUTRI” di Pasar Desa Pasinan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka masuk kedalam rumah dengan cara membuka genteng diatas kamar mandi lalu menjebol plafon ruang tengah rumah pelapor”, kata Kapolres. (Rel)