HukumPessel

Sidang Perdana Praperadilan Dimulai: Penetapan Wabup Pessel Sebagai Tersangka Penuh Muatan Politis. Menurut PPNS “Kami Tak Tahu Itu”


PILARBANGSANEWS. COM. PAINAN,- Pengadilan Negeri Painan, Sumatera Barat, Jum’at tadi (8/12) mulai melaksanakan sidang perdana praperadilan terkait  ditetapkan Wabup Pessel Rusma Yul Anwar sebagai tersangka perusakan hutan dan tanaman mangrove dikawasan destinasi Wisata Mandeh oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS- KLKH).

Sidang perdana kasus praperadilan ini dipimpin hakim tunggal,  Muhammad Hibrian, didampingi Panitera Muda Pidana Yenny, banyak mendapat perhatian dari pendukung Wakil Bupati Pesisir Selatan.

Tim penasihat hukum (PH) Wabup Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus perusakan di kawasan Mandeh, dinilai cacat hukum. 
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dan seakan dipaksakan dalam penetapan Wabup Rusma Yul Anwar sebagai tersangka.

“Namun yang paling krusial adalah penyitaan barang bukti tanpa adanya surat dari pengadilan. Dalam aturannya harus ada,” ungkapnya pada Bijak Online usai persidangan.

Martri menilai penetapan klien sebagai tersangka dalam kasus perusakan ini,  terkesan bermuatan politik dan sarat dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Betapa tidak, pemerintah kabupaten memberikan fasilitas berupa mobil dinas pada penyidik KLHL dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Tak hanya itu, KLHK terkesan tebang pilih dalam melihat perusakan hutan mangrove.
Padahal, menurutnya hal serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten ketika membuka jalan di Mandeh. “Bahkan, penetapan tersangka kami nilai sangat tergesa-gesa. Sebenarnya Pak Rusma sudah memesan bibit mangrove untuk mengganti yang rusak,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar pengadilan pada pra-peradilan ini menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Penyidik KLHK, Carles yang juga kuasa hukum dalam sidang Praperadilan ini menegaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi sejumlah gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh PH Rusma Yul Anwar.

Menurut dia, semua proses penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkannya mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan itu sebagai tersangka, sudah melalui aturan dan prosedur hukum.

“Penetapan Wabup Rusma Yul Anwar sebagai tersangka, itu sudah melalui aturan dan prosedur hukum. Dalam hal ini tidak ada unsur politiknya. Jangan dikaitkan dengan hal itu, kami hanya menjalani tugas. Kami tidak peduli masalah poltis itu ,” sebut Carles, saat di wawancara sejumlah awak Media di Painan. 

Bahkan, ia siap membuktikan tidak ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Sebab, jauh hari sebelumnya tim penyidik KLHK sudah turun kelapangan untuk melihat dari dekat segala kerusakan yang terjadi di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Nanti akan kami buktikan. Semua jawabannya telah kami siapkan bersama tim. Tunggu saja pada agenda sidang pembacaan jawaban termohon, Senin depan (11/12),” tegasnya.
Sidang perdana praperadilan itu,   di agendakan pukul 09.00 WIB. Namun molor hingga pukul 10.30 WIB. Meski berjalan alot, sidang perdana pra-peradilan tersebut berjalan aman dan tertib.

Hakim Muhammad Hibrian, setelah mendengar keterangan PH pemohon, menjadwalkan sidang berikut Senin 11 Desember 2017, dengan agenda pembacaan jawaban termohon.
Setelah itu pada Selasa 12 Desember dan Rabu 13 Desember 2017 sidang dilanjutkan  mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pemohon maupun termohon.

Sementara pembacaan  Putusan sidang pra peradilan akan dibacakan pada Jumat 15 Desember 2017. (Tedy.S/Okis),–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *