Hukum

​NASIB PRAPERADILAN NOVANTO



PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,–

Pasca penyerahan berkas perkara SN ke pengadilan Tipikor, memang belum bisa perkara praperadilan digugurkan, karena berdasarkan pasal 182 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 79, 80 dan 81 KUHAP gugur setelah sidang pertama perkara korupsinya pada Rabu mendatang.

Demikian juga menurut saya, karena praperadilan SN ini menyangkut penetapan dirinya sebagai Tersangka (berdasarkan putusan MK), karena penetapan tersangka itu berada pada tahap penyidikan, padahal kasusnya sudah pada tahap penuntutan, seharusnya praperadilannya gugur, walaupun mau dilanjutkan SN haru merubah objek praperadilannya tidak lagi soal penetapan tersangka, karena  penuntut umum telah menyatakan berkas perkaranya lengkap dan dpt diteruskan ke pengadilan.

Jika  mengacu pada objek praperadilanya yaitu penetapan Tersangka, Praperadilan itu gugur dan bubar dengan sendirinya.

Langkah kuasa hukum SN agar bisa ada putusan praperadilan sebelum sidang pokok perkara, merupakan manuver baru, padahal substansi perkaranya sudah jelas

Pasca pengakuan dan kesaksian Terdakwa Andi Narogong, semuanya sdh menjadi terang bahwa korupsi e-KTP itu benar benar terbukti telah tetjadi lelakunya jalas di Penerintahan seorg Dirjen Irman dan seorg Direktur, pengusaha Andi Narogong dan Setya Novanto yang mengusahakannya di DPR. pembagian uangnya juga sudah jelas dikatakan Andi Narogong untuk pemerintahan dan swasta Andi yang membagikan, untuk DPR Mas Agung Oka termasuk untuk Setya Novanto, bahkan Setya Novanto dihadiahi jam tangan seharga 1,3 milyar walaupun dikembalikan lagi.

Jadi praperadilan itu mencari  apa lagi itu lebay dan hanya menggunakan kesempatan saja. Secara material perkara e-KTP nya sdh jelas terbukti, praperadilan hanya mengadili prosedur mau apa lagi kalo substansinya sdh jelas.

 Hakim berencana putus praperadilan hari Kamis, jika sidang perkara mulai Rabu, artinya praperadilan gugur. Kapan hakim menetapkan praperadilan gugur, saat hari rabu itu? Atau saat bacakan putusan yang dinyatakan gugur? Pada waktu mau pembacaan putusan gugurnya praperadilan.

Penulis adalah Abdul Fickar Hadjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *