.

Upaya KPK Agar SN Cepat Disidang Di Pengadilan Tipikor Wajar, Justru Kuasa Hukum SN Yang Lebay



PILARBANGSANEWS.COM.-JAKARTA,– Pengajuan berkas perkara kasus e-KTP ke Pengadilan Tipikor dengan tersangkanya Ketua DPR RI, dinilai oleh pakar Hukum Abdul Fickar Hajar,  adalah sesuatu yang wajar dan tidak melanggar aturan, justru yang akal akalan itu tim Penasehat Hukum SN.

“Langkah Kuasa Hukum SN agar bisa ada putusan praperadilan sebelum sidang pokok perkara, merupakan manuver baru, justru kuasa hukum SN dianggap lebay, karena substansi perkaranya sudah jelas,” kata Abdul Fickar Hajar menjawab Pilarbangsanews.com lewat aplikasi WhatsAppnya, Minggu tadi pagi (10/12).

Menurut,  pengamat hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini, pasca penyerahan berkas perkara SN ke Pengadilan Tipikor, memang belum bisa perkara praperadilan digugurkan, karena berdasarkan pasal 182 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 79, 80 dan 81 KUHAP gugur setelah sidang pertama perkara korupsinya pada Rabu mendatang.

Namun menurut Fickar, karena praperadilan SN ini menyangkut penetapan dirinya sebagai Tersangka (berdasarkan putusan MK), karena penetapan tersangka itu berada pada tahap penyidikan, padahal kasusnya sudah pada tahap penuntutan, seharusnya praperadilannya gugur, walaupun mau dilanjutkan SN haru merubah objek praperadilannya tidak lagi soal penetapan tersangka, karena  penuntut umum telah menyatakan berkas perkaranya lengkap dan dpt diteruskan ke pengadilan.

“Jika  mengacu pada objek praperadilanya yaitu penetapan Tersangka, Praperadilan itu gugur dan bubar dengan sendirinya,” katanya.

Menurut Fickar,  pasca pengakuan dan kesaksian Terdakwa Andi Narogong, semuanya sdh menjadi terang bahwa korupsi e-KTP itu benar benar terbukti telah terjadi pelakunya jalas,  di Pemerintahan seorang Dirjen Irman dan seorang Direktur, pengusaha Andi Narogong dan Setya Novanto yang mengusahakannya di DPR. pembagian uangnya juga sudah jelas dikatakan Andi Narogong untuk pemerintahan dan swasta Andi yang membagikan, untuk DPR Mas Agung Oka termasuk untuk Setya Novanto, bahkan Setya Novanto dihadiahi jam tangan seharga 1,3 milyar walaupun dikembalikan lagi.

Terkait dengan proses sidang praperadilan yang kini dalam proses dimana Hakim berencana akan memberikan praperadilan hari Kamis, jika sidang perkara mulai Rabu. Itu  artinya praperadilan gugur dengan sendirinya. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *