.

Kepala BNN Budi Waseso; Indonesia Dihancurkan Dengan Narkoba



PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,– Permasalahan Narkoba merupakan masalah yang kompleks, sekarang narkoba merupakan Proxy war.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat menghadiri pelantikan Dewan Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalagunaan Narkoba (artipena) di kampus Proklamator II Universitas Bung Hatta, Senin (11/12).
Kepala Badan Narkotika Nasional, Budi Waseso, membenarkana apa yang dikatkan oleh IP
“Sekarang negara-negara meyerang Indonesia bukan hanya melalui perang dengan senjata lansung atau perang konvensional tetapi sekarang negara lain tersebut menghancurkan Indonesia melalui perang halus atau biasa disebut proxy war, jadi penyalahgunaan narkoba di negara kita ini bisa dikatakan proxy war yang dilancarkan negara-negara ingin menghancurkan negara kita, terutama generasi muda kita ” kata Buwas
Buwas mengatakan pasokan narkoba yang masuk ke Indonesia berasal dari Tiongkok, Malaysia, Pakistan, Iran, Afrika Barat dan Eropa. Dari semua negara-negara tersebut ada sekitar 72 jaringan sindikat narkoba di Indonesia.

Lebih lanjut Buwas mengingformasikan Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi para jaringan sindikat narkoba karena Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang banyak yaitu sekitar 250 juta jiwa, 6,4 juta jiwanya merupakan pemakai narkoba aktif.
“Presiden pernah menanyakan kepada saya berapa penjualan narkoba di indonesia per tahunnya, lalu saya jawab sekitar 72 triliun, presiden kaget mendengar angka tersebut, karena angkanya begitu fantastik” kata buwas
Buwas melanjutkan bahwa setiap 1 sindikat di Indonesia rata rata melakukan penjualan sekitar 1 triliun rupian pertahunnya. Jadi kalau ada 72 jaringan sindikat narkoba di Indonesia berarti penjualan narkoba di Indonesia lebih kurang 72 triliunn.

Tidak hanya itu, Buwas juga meinformasikan ada sekitar 800 jenis narkotika jenis baru, 62 diantaranya sudah beredar di Indonesia. Tetapi sayangnya dari 62 jenis narkotika tersebut baru 60 jenis yang telah diatur dalam Permenkes nomor 41 tahun 2017, sedang yang 6 jenis lagi belum.(jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *