HukumPessel

Penyidik PNS Merasa Tak Perlu Hadirkan Saksi Dalam Sidang Praperadilan Kasus Wabup Pesisir Selatan


PILARBANGSANEWS. COM. PAINAN,– Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar didampingi Kasubag Hukum Setdidjen, (Sekretariat Direktorat Jenderal) Marinus Pasassung menyatakan, tidak akan menghadirkan saksi-saksi didapan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Painan,  terkait penetapan  Drs Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan di kawasan destinasi pariwisata Mandeh.

“Sebagai termohon, kita hadapi cukup dengan melengkapi berkas yang dijadikan alat bukti meyakinkan hakim yang menyidangkan,” kata Shaifuddin Akbar kepada wartawan usai mengikuti sidang praperadilan hari ke 3 yang digelar PN Negeri Painan, dengan Hakim Tunggal, Muhammad Hibrian.

“Besok agendanya masih penyerahan berkas dan bukti yang belum disempurnakan dari kedua belah pihak. Tadi pak Hakim, meminta kedua belah pihak menghadirkan saksi pada sidang besok, namun dari pihak kita (KLHK) saya rasa tak perlu menghadirkan saksi, karena dari penyidik kita sudah banyak bukti,” katanya.

Menurut Shaifuddin, pihaknya siap menghadapi sejumlah gugatan yang diajukan oleh pemohon. Bahkan, semua proses penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkannya mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan itu sebagai tersangka, sudah melalui aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Perlu kita tegaskan kembali, pihak kita hanya menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. Penetapan Wabup Pessel Rusma Yul Anwar sebagai tersangka pada kasus perusakan kawasan Mandeh, sudah melalui aturan dan mekanisme. Dalam hal ini, kita tidak memihak kepada siapapun,” ujarnya.

Pihaknya tetap optimis akan membuktikan tidak ada kejanggalan dalam kasus tersebut seperti yang disampaikan pemohon sebelumnya. Bahkan, jauh hari sebelumnya penyidik KLHK bersama tim, sudah turun kelapangan untuk melihat dari dekat segala kerusakan yang terjadi di kawasan Mandeh, kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. 

“Nanti akan kita buktikan dengan berkas yang ada. Semua jawaban sudah kami siapkan. Tunggu saja pada agenda sidang pembacaan jawaban termohon besok,” tegasnya.

Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) Wabul Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus perusakan di kawasan Mandeh, dinilai cacat hukum, ada  sejumlah kejanggalan yang dipaksakan dalam penetapan Wabup Rusma Yul Anwar sebagai tersangka.

“Seperti surat penetapan tersangka, disampaikan kepada kliennya lewat pemberitahuan,  Dan yang paling krusial, penyitaan barang bukti, tanpa dilengkapi  surat resmi dari pengadilan setempat,” tambah Gilang.
Baca berita sebelumnya terkait sidang praperadilan, cara klik ini;

Sidang Perdana Praperadilan Dimulai: Penetapan Wabup Pessel Sebagai Tersangka Penuh Muatan Politis. Menurut PPNS “Kami Tak Tahu Itu”



Masih seperti yang diungkapkan dalam pemberitaan sebelumnya,  Kuasa Hukum menilai,   Penyidik KLHK menetapkan Wabup Pessel ini sebagai tersangka, ada muatan politik dan sarat dengan  kepentingan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,” tambah Gilang tanpa menyebutkan kongkritnya bentuk kepentingan itu.
“Bahkan, penetapan klien kami sebagai tersangka seakan tergesa-gesa. Sebenarnya Pak Rusma sudah memesan bibit mangrove untuk mengganti sejumlah kerusakan tersebut,” tutupnya. 

Besok hari Rabu (13/12) sidang praperadilan ini kembali akan digelar untuk mendengar saksi ahli dari pemohon. (Okis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *