KriminalPekanbaru

Polsek Tenayan Raya Pekan Baru Amankan Tersangka Peninjau Bibir Itu

Juni Ardi Saputra tersangka 


PILARBANGSANEWS. COM. PEKANBARU,– Terlalu cepat naik darah, tinjunya mendarat di bibir orang, hingga orang yang ditinju luka bibirnya, perbuatan seperti  itu disebut dengan penganiayaan ringan bisa dijerat dengan  pasal 351 KUHPidana. Begitulah  yang dialami Juni Ardi Saputra alias ardi, (27 th). Dia terpaksa berurusan dengan berwajib.

Juni Ardi Saputra Warga    Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini, dilaporkan ke polisi oleh Sapurdi Zabua (19th), karena telah meninju korban pada  hari Senin (11/12), sekitar pukul 20:00 WiB.

Beberpa menit sebelum peristiwa pemukulan itu terjadi korban yang  bekerja di koperasi Dea Jaya itu,bersama saksi Hendra Saputra mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk menagih uang angsuran  pinjaman koperasi kepada istri tersangka. 

Setiba  korban dan saksi Hendra Saputra di rumah  pelaku, korban  menanyakan dimana  keberadaan istri pelaku. Korban menyampaikan maksudnya ingin menagih angsuran pinjaman yang telah disepakati oleh istri pelaku dengan pihak koperasi.

Tersangka rupanya tak senang istrinya ditagaih pinjamannya   dan memarahi kepada korban. Spontan  tinju tersangka mendarat wajah penangih koperasi itu.

“Walupun tinjunya hanya mendarat sekali tapi ada bekas, bibit itu robek mengeluarkan darah,” kata polisi di Tenayan Raya.

Berdasarkan laporan tersangka kepada pihak berwajib, Polisi di Polsek Tenayan Raya, melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka.
Padq malam kajadian itu, tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00 wib dijalan lintas timur km 12 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatan.  ianya membenarkan telah melakukan pemukulan tetrhadap  pelapor, oleh polisi  dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (YY/esp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *