HukumKriminal

Ibu Dokter GS Di Pariaman Ditangkap Lantaran Menulis Ujaran Kebencian Pada Pangab TNI



PILARBANGSANEWS.COM. PADANG,– Sudah banyak orang yang dijebloskan ke penjara akibat hate speech (ujaran kebencian), tapi kenapa GS (51 th) seorang Ibu berprofesi sebagai dokter ini masih berani memposting di Facebooknya kata kata  kebencian dengan mengandung unsur SARA itu?.

Entahlah…., yang pasti saat ini GS sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrin Mabes Polri atas dugaan sebagai  pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di akun Facebooknya.

“GS ditangkap Jum’at (15/12) kemaren sekitar pukul 11:00 WIB. di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada  detikcom, Jumat (15/12) malam.

Iqbal menyebutkan, terduga pelaku adalah  pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan. Profesi atau pekerjaannya dokter.

Diakun Facebooknya terduga pelaku, membuat  kalimat ;  ‘Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara’. Ada juga posting yang menghina Presiden Jokowi,” terang Iqbal.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin mengatakan SSD diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah konten kebencian terhadap Marsekal Hadi. 
Posting-annya kemudian diunggah kembali orang beberapa netizen sehingga menjadi viral.

“Pelaku diduga pembuat pertama posting-an itu. Di dalam akun tersebut ditemukan juga posting lainnya yang sifatnya bermotif SARA,” ucap Asep.

Dari tangan SSD, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel pintar. Asep menuturkan saat ini Satgas Patroli Siber bersama pelaku dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan pelaku lebih lanjut.

dr.GS
“Motifnya masih didalami, sementara yang bersangkutan mengaku tidak puas terhadap kebijakan pemerintah,” kata Asep.

Polisi menjerat SSD dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancamannya penjara 6 tahun,” tutur Asep.

Asep menerangkan penyidik memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk memutuskan SSD ditahan atau tidak.

“Jadi sekarang sudah kita tangkap. Untuk menentukan ditahan apa tidak, kita masih punya waktu 24 jam untuk lakukan pemeriksaan,” terangnya.

Asep menambahkan, penangkapan SSD berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial, bukan karena adanya laporan dan pihak Marsekal Hadi.

“Jadi begini, kita kan memang ada patroli siber terkait isu-isu yang aktual kita profiling. Kemudian kemarin sempat terjadi isu itu kan, ramai. 
Kemudian kita profiling beberapa orang, kemudian didapatkanlah penyebar SARA, kebencian terhadap kelompok tertentu. Nah inilah, SSD ini yang kita amankan,” ungkap Asep. 

Pilarbangsanews.com, mencoba mencari akun Facebook Ibu Dokter SG ini. Dengan ditangkapnya SG,  para netter berkomentar, Si nenek nenek—-Semangat menikmati hidup baru ya nek —- dokter rasis..makan tu penjara —– Ada pula yang berkomentar kurang pasien elu ya.  (aud/rvk/yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *