Penasehat Hukum Mitra Gilang Rosadi Segera Ajukan Upaya Praperadilan Kasus Wabub Pessel Ke PN Jakarta Pusat

PILARBANGSANEWS.COM.PAINAN,– Penasehat  Hukum Matri Gilang Rosadi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait ditetapkannya Wabup Pessel oleh Penyidik PNS KLKH sebagai tersangka perusakan hutan di kawasan destinasi wisata Mandeh Tarusan.

“Ya, dalam beberapa hari ini akan kita masukkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta pusat. Karena sidang praperadilan di PN Painan Hakim Tunggal Muhammad Hibran menolak semua berkas yang diajukan pemohon dengan pertimbangan Hakim, domisili termohon (KLKH) ada di Jakarta Pusat. Dari itu, Hakim tetap mengacu kepada aturan yang ada di HIR dan RV Asas Aqtor Sequitor Forum Rei yakni permohonan gugatan diajukan ke Pengadilan dimana termohon berada. Sebab, itu yang biasa dipakai dalam hukum acara perdata,” jelasnya, saat dihubungi wartawan di Painan. Selasa (19/12).

Martri Gilang Rosadi, merasa optimis  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menerima permohonan  membatalkan ditetapkannya Wabup Pessel sebagai tersangka oleh Penyidik PNS KLHK dalam kasus perusakan hutan di kawasan wisata Mandeh Tarusan itu.

Mitra Gilang, sangat menyayangkan karena sampai saat ini belum ada suatu aturan khusus yang mengatur tentang hukum acara praperadilan. Karena praperadilan selama ini diatur dalam pasal 77 dan 95 KUHAP. Sementara itu, banyak kejanggalan terkait proses penyidikan yang dilakukan KLHK dilapangan. Seperti penyitaan yang tidak dilengkapi surat izin dari pengadilan, serta pada saat penyitaan juga tidak disaksikan oleh pihak yang mempunyai barang atau wakilnya.

“Menurut Hakim, gugatan tidak dapat diterima karena dianggap ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan. Namun yang sangat kita sayangkan adalah masalah kompetensi relatif, ini sebenarnya tidak dimasukkan oleh termohon (KLHK) tapi tetap dipertimbangkan oleh Hakim,” sebutnya.

Interprestasi Mitra Gilang  berbeda dengan  Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus pokok perkara ke PN. Sebab, dengan tidak diterimanya gugatan yang diajukan pemohon, artinya penetepan tersangka dianggap sah.

“Tadi sudah jelas, dalam permohonan pokok perkara yang diajukan pemohon semua gugatan tidak dapat diterima oleh Hakim. Artinya, kasus kita sudah bisa dilanjutkan,” katanya  kepada Wartawan, usai putusan sidang praperadilan  Wabup Pessel Rusma Yul Anwar, yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian di Pengadilan Painan.

Berita Terkait Putusan Praperadilan klik disini;

Sidang Praperadilan Ditetapkan Wabup Tersangka Usai, Hakim Tolak Semua Materi Yang Diajukan Pemohon

Dia menjelaskan, keputusan Hakim tidak dapat menerima permohonan perkara yang diajukan oleh pemohon berdasarakan pertimbangan dari ahli. Hal itu terkait, proses praperadilan pidana yang diajukan pemohon sama dengan masalah perdata.

Kasus yang mendera Wabup Pessel Rusma Yul Anwar, dinilai oleh pemerhati lokal identik dengan kasus Setya Novanto yakni saling berpacu dengan waktu. Penasehat Hukum memanfaatkan waktu untuk mempraperadilankan, sebelum berkas perkara pokok diserahkan ke Pengadilan Negeri. 

Pertanyaannya apakah Penyidik KLKH segera melimpahkan kasus itu ke PN atau memberikan kesempatan seluas luasnya kepada Kuasa Hukum Tersangka melakukan upaya hukum praperadilan. “Kita lihat saja bagaimana endingnya,” ujar pemerhati kasus Wabup Pessel yang tak ingin disebutkan namanya dalam berita ini.  (Okis/YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *