Hakim PTUN Jambi Selingkuh Kemudian Punya Anak Dengan Istri Orang, Digajar Pensiun Dini
PILARBANGSANEWS. COM.JAMBI,– Persoalan yang bikin seorang laki-laki sansaro (sengsara), antara lain akibat Minum (minuman memabukkan), Madat (jenis narkoba), Money dan Madam (wanita), maka berhati-hatilah, jika tidak niscaya akan mengalami yang sama dengan ( Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, EP. karena selingkuh dan hasil dari perselingkuhannya dengan istri orang (madam/nyonya orang) sang hakim memiliki seorang anak.
Akibat perbuatan itu, EP dipensiundinikan sebagai PNS, keputusan pemberhentiannya lewat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH).
“Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu melakukan perselingkuhan,” ujar jubir Komisi Yudisial, Farid Wajdi,, Kamis 21 Desember 2017.
Sidang MKH yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup. Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
“Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim. Kesalahan atau pelanggaran sekecil apa pun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberi hukuman yang menjerakan,” kata Farid.
Sidang MKH bentukan KY-Mahkamah Agung ini dilakukan di gedung MA. Adapun komposisi majelis etik ini ialah:
Unsur KY
1. Sukma Violetta (Ketua Majelis)
2. Maradaman Haharap
3. Joko Sasmito
4. Farid Wajdi
Unsur MA
1. Hakim agung Yulius,
2. Hakim agung Hamdi
3. Hakim agung I Gusti Agung Sumanatha
(Sumber Inilah Jambi)