Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu terjadi pada tahun 2004. Pada saat itu, Ketua BPPN Syafruddin menerbikan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya meminta keterangan Saat Mantan Wakil Presiden Boediono datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas bantuan likuiditas BI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia.
Saat datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Boediono menebar senyum kepada Jurnalis yang langsung mencecarnya pertanyaan. Tak banyak ucapan yang dilontarkannya,
Setelah diperiksa selama enam jam Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono meninggalkan gedung dengan kawalan ketat ajudan.
Boediono mengaku dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait masa jabatan saya menteri keuangan. Kalau substantinya saya serahkan pada KPK nanti untuk menyampaikan. Mana yang disampaikan, mana yang tidak,” Boediono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2017)
Terkait Kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu terjadi pada tahun 2004. Pada saat itu, Ketua BPPN Syafruddin menerbikan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Terkait pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN
Padahal, pada saat itu Sjamsul Nursalim masih mempunyai kewajiban sebesar Rp 4,8 triliun dari total kucuran dana BLBI senilai Rp 27,4 triliun. Bos PT Mitra Adiperkasa (PT MAP) itu baru membayar tagihannya Rp 1,1 triliun dari penyerahan aset.
Sisanya, Rp 3,7 triliun tak diketahui.Inilah yang kemudian ditelisik Komisi. Boediono pada saat itu adalah anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan. (Jef SH),-