Kapolres Solok Akan Tindak Tegas Anggotanya Yang Coba Coba Backing Pengedar Narkoba
PILARBANGSANEWS.COM. SOLOK,– Tanpa dia ditanya oleh wartawan, tersangka Pengedar narkoba jenis ganja 90 kilogram, FR (32) yang ditangkap di Solok, Sumbar itu berkicau dengan melontarkan pernyataan bahwa dirinya berani masuk ke Sumbar dan Solok, karena ada aparat keamanan yang telah menjaminnya aman.
Pernyataan tersangka saat dihadirkan jelang Press Release di Mapolres Solok Kota itu bikin kaget wartawan. Tidak hanya sekali tersangka mengatakan hal yang sama, pun saat digelandang dari lokasi Press Release ke sel tahanan Polres Solok Kota tersangka mengulangi pernyataannya itu.
“Tidak mungkin saya berani masuk ke sini (Sumbar), kalau tidak ada yang menjamin saya aman di sini,” kata FR saat digelandang dari ruangan press release.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan bahwa jaminan itu dari customer yang meyakinkan FR bahwa bila transaksi di Sumbar akan aman aman saja.
“Namun apabila FR kepada rekan rekan wartawan mengatakannya ada aparat yang membackingnya. Semisalnya ada anggota saya. Saya akan usut tuntas tanpa pandang bulu,” kata Dony yang sebelum menjadi Kapolres Solok Kota adalah Kanit IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Mabes Polri.
Sebagai orang yang sering menangani kasus narkoba dan sering berhadapan dengan tersangka pelaku bisnis narkoba, Dony mendengar pernyataan itu sudah biasa, pelaku akan mencari kambing hitam sebagai upaya melepaskan diri dari jeratan hukum, namun pernyataan itu tidak boleh diabaikan.
“Sekecil apapun informasi harus dikembangkan, apa yang diungkapkan oleh tersangka akan kita lakukan pengembangan, tentu kalau penyataan itu memiliki petunjuk awal,” tambah Kapolres bergelar Datuk Pandeka Rajo Mudo ini.
Namun, Dony tetap yakin itu hanya bualan yang biasa dilontarkan bandar narkoba. Kalau memang ada aparat yang terlibat, dalam hitungan jam, pasti sudah terpantau. Jaminan yang dikatakan itu, bisa jadi jaminan yang berasal dari bandar ganja Padang, bahwa dia aman kalo antar barang ke Padang,” kata Dony.
Baca berita sebelumnya klik disini;
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melakukan pengungkapan kasus ganja seberat lebih kurang 90 kilogram di wilayah Singkarak, Kabupaten Solok. Tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas, setelah dalam proses penangkapan berusaha melarikan diri. Selain barang bukti ganja, juga diamankan sebuah mobil jenis Toyota Rush BA 16XXRN, yang dipergunakan pelaku menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan dan Wakapolres Kompol Sumintak. Hampir semua satuan dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka diidentifikasi FR (32), Jalan Rel Kereta Api Dusun Batupat Timur Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe Aceh. FR merupakan polisi desersi yang sebelumnya berdinas di Polres Langsa, Aceh, dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
Selain paket besar ganja, dari tangan tersangka ikut diamankan 1 paket kecil Shabu kurang lebih sebanyak 1 Gram, 1 alat hisap berupa Bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI An. FR, 1 buah buku tabungan Bank BNI 46 An. FR dan 2 Unit HP Jenis Samsung.
Penangkapan ganja dengan jumlah besar ini, merupakan hasil analisa dan informasi lapangan. Sebelumnya diperoleh info bahwa jaringan pengedar (Bandar) Narkotika jenis Ganja asal Propinsi NAD ( Banda Aceh) yang akan membawa Narkotika jenis ganja dari Kota Banda Aceh (NAD) ke Kota Solok (sumbar) melalui jalan darat dengan menggunakan Mobil Toyota Rush warna Silver BA 16XX RN. (rijal islamy)