3 Oknum Polisi Diamankan Karena Diduga Terlibat Bisnis Mercuri
PILARBANGSANEWS. COM. AMBON (Maluku)- Tiga oknum anggota polisi, Bripka JM, Brigpol AP dan Bripka S, diamankan dalam sebuah penggebrekan karena diduga terlibat bisnis peredaran mercuri.
Merkuri atau air raksa (Hg) merupakan golongan logam berat dengan nomor atom 80 dan berat atom 200,6. Merkuri merupakan unsur yang sangat jarang dalam kerak bumi, dan relatif terkonsentrasi pada beberapa daerah vulkanik dan endapan-endapan mineral biji dari logam-logam berat. Merkuri digunakan pada berbagai aplikasi seperti amalgam gigi, sebagai fungisida, dan beberapa penggunaan industri termasuk untuk proses penambangan emas.
Ketiga oknum anggota polisi ini diamankan oleh KBO Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Usman Risahondua saat akan hendak menjual 62 kilogram mercuri itu di salah seorang penada di Pasar Mardika.
Kuat dugaan tiga oknum polisi itu hendak menjual mercuri yang merupakan hasil tangkapan mereka sendiri dari tangan La Andi Taipabu, warga Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. La Andi sebelumnya dibekuk oleh ketiga oknum polisi ini di dusun Waipulang, Desa Ureng Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, beberapa waktu lalu.
Bripka JM dan Brigpol AP merupakan oknum anggota Brimob Polda Maluku. Sementara Bripka S, adalah oknum anggota Buru Sergap Polres Ambon.
Mereka diamankan setelah Satresnarkoba Polres Ambon mendapatkan informasi terkait akan dijualnya barang bukti hasil tangkapan mereka. Saat ini ketiga oknum polisi itu masih terus menjalani pemeriksaan.
Sumber Media Rajawali Siber di Polres Ambon mengatakan, keberadaan 62 Kg hasil penyulingan batu Cinnabar di tangan tiga oknum itu setelah mereka berhasil melakukan penangkapan terhadap La Andi Taipabu.
Proses penggerebakan dilakukan berawal dari informasi terkait penjualan merkuri di Dusun Waipulang Desa Ureng. Informasi itu diterima Bripka JM dari seorang warga bernama Pays Lohy.
Mendapat informasi itu, Bripka JM menghubungi Bripka S dan Brigpol AP. Mereka kemudian berangkat dengan tujuan melakukan penggerebekan.
Sebelum membekuk pemilik beserta barang bukti, tiga oknum polisi terlebih dahulu menemui seorang saksi berinisial HS.
Mereka meminta HS melakukan penyamaran sebagai bos yang akan membeli merkury La Andi Taipabu di Dusun Waipulang. Setelah mengatur strategi penggerebekan, HS lalu menemui Pays Lohy salah seorang perantara untuk menyepakati proses pembelian merkury dari La Andi Taipabu.
“Saat sepakat, La Andi Taipabu lalu membawa 3 gen berisi merkury untuk di jual ke HS. Saat transaksi dilakukan, tiga oknum polisi yang saat itu memantau dari jauh langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Sumber di Mapolres Ambon, Jumat (29/12).
Berhasil mengamankan La Andi Taipabu dan Pays Lohy bersama barang bukti mematikan itu, tiga oknum polisi ini kemudian hendak memasukan keduanya kedalam sebuah mobil yang dibawa oleh HS.
“Saat akan dimasukan kedalam mobil La Andi Taipabu yang tidak diborgol berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut sedangkan Pays Lohi melarikan diri ke dalam hutan yang saat itu dalam kondisi gelap gulita,” jelasnya.
Berhasil melarikan diri, tiga oknum polisi ini hanya dapat mengamankan barang bukti. Tapi bukannya menyerahkan barang bukti itu ke polisi, mereka malah diduga hendak menjualnya.
“Setelah mendapat info itu, KBO Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tiga oknum polisi itu,” tambah Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Teddy yang dikonfirmasi wartawan diruangan kerjanya, membenarkan peristiwa itu. Ia mengaku jika kasus tersebut berhasil diungkap KBO Satresnarkoba Polres Ambon.
Menurutnya setelah berhasil mengamankan tiga oknum polisi dan kemudian diperiksa, mereka kemudian bergerak bersama sejumlah anggota unit Buru Sergap Polres Ambon untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik Mercuri yang sempat kabur.
La Andi Taipabu, pemilik Mercury ini akhirnya berhasil dibekuk dikawasan Jembatan Batu, Desa Hatu Kecamatan Leihitu Barat, Senin (26/12), sekira pukul 18.00 WIT.
Pemilik Mercury kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 158 Undang Undang Mineral dan Batubara nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sekitar 6 saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Ambon masing-masing 2 orang warga sipil HS dan Pays Lohy, serta 3 orang anggota polisi yaitu, Bripka JM, Brigpol AP dan Bripka S, maupun pelaku La Andi Taipabu,” jelasnya.
Untuk Bripka S, lanjut perwira tiga balak ini, dikenai sanksi disiplin Kepolisian. Ia akan dipindahkan dari anggota Buser menjadi anggota polisi di Unit Sumda Polres Ambon.
“Untuk 2 oknum anggota Brimob, telah ditangani Provost Brimob Polda Maluku untuk menjalani sanksi disiplin,” tandasnya. (sumber Mapolres Ambon=Edy/JSH)