Jabar

Kasus Pemukulan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi


PILARBANGSANEWS. COM. BEKASI,– Berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang dugaan adanya peredaran Narkoba di House Music New Unggul Cafe (NUC) yang sebelumnya bernama Unggul PUB,  berlokasi di Jalan Inspeksi Kali Malang Desa Tambun Kecamatan Tambung Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  maka Pimpred (Media Pos Keadilan), Kimsan Indra Simaremare panggilan akrab Simare menuju Sabtu malam Minggu (30/12), ke lokasi untuk melakukan investigasi.

Saat melakukan investigasi, dari pantauan Simare telah ditemukan adanya dugaan bahwa tempat hiburan tersebut melanggar Perda No.3 Tahun 2016 tentang Larangan Tempat Hiburan Malam (THM) yang di sah kan tahun 2016 lalu, Standart Operasional Prosedur (SOP) Management pengamanan NUC pun tidak memenuhi standart.

Namun  pada malam  investigasi tersebut Simare mengalami kejadian pengeroyokan oleh sejumlah security NUC, pemilik NUC Sabaranto Sitoruspun seperti kehilangan akal sehat, dan ikut ambil bagian, dalam pengeroyokan tersebut.

Pimpinan Redaksi Media Obor Keadilan, melapor ke Polisi.
Simare pun tersungkur tak berdaya setelah di pukuli dan diterjang sekitar 8 orang berseragam hitam ala seragam security NUC yang terlihat menggunakan alat setrum, dalam posisi sudah tidak berdaya Simare di biarkan begitu saja, Minggu (31/12/2017) subuh sekitar pukul 1.30 Wib.

Sejumlah oknum Polisi dan TNI di duga ikut memback up keamanan.”saya tembak kamu ya”,ujar Simare menirukan ucapan oknun keamanan NUC saat terjadi pengeroyokan tersebut.

Sekuat tenaga simare bangkit, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun dengan
LP nomor : B/483-tb/STPL-1/XII/2017/Polsek Tambun. sampai berita ini diturunkan keadaan simare masih lemah. “Apapun alasan Simare tidak boleh terjadi. Sebab ini sangat bertentangan dengan UU Pers, dimana salah satu pasalnya menyebutkan wartawan tidak boleh dihalangi halangi dalam melakukan peliputan berita. Apalagi   perlakuan yang kekerasan hingga harus diopname di Rumah Sakit. Oleh sebab itu kepada pihak berwajib secepatnya menyikapi masalah pengeroyokan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.”(jsh)

Sumber: Humas FPII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *