Padang

Besi Tak Berstandar SNI Diduga Dijual Toko Sumber Baru Padang Itu Digunakan Untuk Proyek Apa Saja?



PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,– 

Seorang distributor besi di Padang Sumbar, berinisial WKL alias A diberitakan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, lantaran yang bersangkutan diduga memperdagangkan besi tidak bersandarkan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Menurut Dirkrimsus Polda Sumbar Kombespol Margiyanta SH MH, seperti yang diberitakan media ini,  penetapan WKL sebagai tersangka, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang sejak Oktober lalu.

Setelah diadakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti penyidik akhirnya menetapkan WKL alias A sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan.

Menurut Dirkrimsus Polda Sumbar, WKL alias W telah memperdagangkan besi tidak berstandar SNI. Berdasarkan  buku catatan penjualannya yang disita penyidik , WKL alias A telah menjual besi yang tak memenuhi SNI pada tahun 2016, sebanyak 460.882 batang dan pada tahun 2017 sebanyak 404.031 batang.

Kasus ini terungkap berdasarkan  dar  laporan pembeli yang merasa  telah tertipu membeli besi dari toko WKL yang beralamat dijalan M Yamin  Padang.

Berita Pengungkapan Kasus klik disini;

Akibat Jual Besi Ka-we, Bos Toko Besi Sumber Baru Padang Jadi Tersangka 

Sekarang yang menjadi pertanyaan, siapa pembeli besi yang telah dijual oleh WKL pada tahun 2016 sebanyak 460.882 batang dan pada tahun 2017 sebanyak 404.031 batang itu?

Jumlah yang cukup fantastis, bisa digunakan untuk membangun puluhan gedung berlantai 7.

Siapa yang membeli besi tersebut? Apakah kontraktor. Jika mamang dibeli oleh kontraktor, ini sudah pasti lebih banyak digunakan untuk bangunan pemerintah, seperti bangunan perkantoran atau sarana prasarana kesehatan, bangunan gedung gedung Rumah Sakit yang ada di Sumatera Barat.

Ditreskrisus Polda Sumbar, sampai saat ini belum melakukan penyidikan kearah sana, karena penyelidikan dan penyidikan kini  sedang terfokus kepada perbuatan tersangka agar yang bersangkutan segera kasusnya dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Jumlah penjualan besi non SNI yang berhasil  diungkap polisi baru satu toko besi, belum lagi toko besi lainnya yang melakukan praktik kotor seperti yang dilakukan oleh WkL alias A, sebab di Padang dan Sumbar, jumlah toko besi memcapai ratusan toko.

Keberhasilan Polda Sumbar, dalam hal ini  Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus besi banci ini perlu mendapat apresiasi dari Pemerintah Daerah Sumbar. Sebab dengan keberhasilan ini proyek yang dibiayai pemerintah pada tahun 2018 akan bebas dari penggunakan besi non SNI, dan tentunya  para pimpro hendaknya lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap bahan meterial bangunan yang digunakan untuk proyeknya.

Apalagi daerah Sumbar adalah daerah rawan guncangan gempa, walupun telah menggunakan bahan sesuai dengan SNI, guncangan gempa masih meluluhlantakkan bangunan gedung gedung apalagi jika bahan materialnya tidak memakai SNI. Apa jadinya??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *