Lampung

Calon Wakil Bupati Bakal Terseret Ke Pengadilan 


PILARBANGSANEWS. COM.   TANGGAMUS, KD — Tampaknya calon Wakil Bupati Tanggamus Nuzul Irsan berpasangan dengan incumben Samsul Hadi tinggal menunggu waktu nasib nya mengikuti jejak Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Pasalnya kader PDIP yang telah dipecat oleh Megawati tersebut di duga turut menerima pemberian dari mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Apalagi Hakim dalam putusan nya mulai dari tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi meminta agar Nuzul Irsan dkk harus ikut bertanggung jawab secara pidana.

Menurut pengacara Sopian Sitepu yang menjadi kuasa hukum Bambang Kurniawan. ” Dalam teori hukum pidana korupsi seorang pejabat atau pegawai negeri yang meminta atau menerima suap dapat dikualifikasikan sebagai penerima suap,” ujar Sopian Sitepu.

Lanjutnya, ” Sama hal nya dengan anggota dewan Ni dkk, sudah dapat disebut pelaku tindak pidana korupsi atau tersangka.



Masalah ini sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan agar dilakukan proses dengan lampiran putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjelaskan mereka ( Ni dkk, Red) wajib bertanggung jawab secara hukum pidana, ” pungkas Sopian Sitepu Pengacara yang dikenal Flamboyan ini.

Seperti diketahui sebelumnya Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas anggota dewan yang menerima uang suap pembahasan APBD Tanggamus 2016. Demi keadilan hukum, suami dari bakal calon Bupati Tanggamus, Dewi Handajani ini meminta pemberi dan penerima harus dipidana.

“Saya berharap dan meminta KPK mengusut tuntas perkara ini. Terlebih mereka delapan anggota DPRD Tanggamus langsung menerima uang dari tangan saya sendiri,” kata Bambang dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/1/2018), lalu.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini, pemohon menghadirkan dosen hukum pidana Eddy Rifai. Selain Eddy, pemohon menghadirkan saksi yang juga dosen Unila, Budiono.
Eddy Rifai menjelaskan seseorang yang memberikan sesuatu di bawah ancaman atau paksaan tidak bisa dipidana karena orang itu adalah korban. “Ada paksaan di situ. Saya lihat di pertimbangan hakim secara jelas menyebut itu kalau tidak diberi, tidak kuorum,” kata Eddy.
Meski demikian, kata Eddy, hakim tetap menjatuhkan pidana terhadap Bambang. Hal itu membuat pertentangan dalam pertimbangan hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Karena terpaksa, orang akan berbuat bertentangan dengan kehendaknya.
Menurut Eddy, kasus Bambang sama dengan kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi pada 2013. Ia terbukti memeras pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana. Di situ, kata Eddy, Asep oleh KPK menjadi korban dan hanya petugas pajak yang dijadikan tersangka.

“Perkara ini hampir sama, dia memberi karena ada paksaan. Jadi sama kasusnya yang saya lihat di sini. Perbuatannya bertentangan dengan kehendaknya,” kata Eddy Rifai. (KD/BE-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *