Hukum

Pengacara Hebat FY Akhirnya Mengenakan Baju Tahanan KPK


PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,–   Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka SetNov, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu Bimanesh Sutarjo (Dokter) dan Fredich Yunadi (Advokat).Minggu 14 Januari 2018

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari Sabtu (23/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK utk tersangka FY. Sedangkan untuk tersangka BST penahanan mulai dilakukan sejak kemarin (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan FY dan BST sebagai tersangka. BST selaku Dokter bersama-sama dengan FY selaku Advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tersangka SN.

Atas perbuatannya, FY dan BST disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich dijemput paksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. KPK menjemput Fredrich di RS Medistra, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) malam. Dia dijemput setelah mangkir dari pemeriksaan KPK.

“Kami sudah membawa surat perintah penangkapan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018). “Setelah kami tunggu sampai sore (Jumat), tim melakukan pencarian atas dasar penangkapan,” lanjutnya. Dalam penjemputan paksa ini KPK mengerahkan tim yang mengendarai 8 mobil. Penjemputan paksa ini dipimpin penyidik senior KPK, Damanik.

KPK juga menjadikan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Bahkan KPK juga telah menahan Bimanesh usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018) malam.

Fredrich dan Bimanesh diduga berkoordinasi untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan. Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada bulan November 2017 lalu. Ketika itu, ia sedang dalam buronan KPK karena keberadaannya tidak ditemukan.(jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *