Hukum

Kaum Dt Gampo Malangik Lapor Ke Polisi, Diduga Ada Pemalsuan Saat Terbitkan Sertifikat Tanah SMAN 1 Solok

PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK,– Sengketa tanah SMAN 1 Solok antara Pemko Solok dengan masyarakat pemilik tanah ulayat di Kota Solok, berujung ke ranah hukum. Tidak terima tanah ulayatnya disertifikatkan menjadi tanah negara, kaum Datuak Gampo Malangik melaporkan Pemko Solok ke Polres Solok Kota. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok Kota dengan Nomor: STPL/274/B-1/XII/2017/Polres Solok Kota, tertanggal 13 Desember 2017, yang ditandatangani Kanit II SPKT Polres Solok Kota Ipda Jon Firman. Evendi Dt Gampo Malangik melaporkan Pemko Solok dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya surat sertifikat tanah SMAN 1 Solok.

Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Chaniago, Evendi Dt Gampo Malangik (48), menyatakan pelaporan ke Polres Solok Kota ini, merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya mediasi dengan Pemko Solok tidak membuahkan penyelesaian. Dalam upaya hukum tersebut, Evendi didampingi kuasa hukum Sani Mariko dan Firdaus dari Kantor Hukum SM Associate. Menurut Evendi, pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan hal ini ke Pemko Solok, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Bahkan pihaknya juga sudah tiga kali melayangkan somasi ke Pemko Solok dan terakhir hearing dengan DPRD Kota Solok pada Selasa (23/1).

“Kami mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat atas nama Pemko Solok terhadap tanah ulayat kami. Sebab, sejak awal SMAN 1 Solok berdiri, status tanah antara Pemko Solok dan kaum kami adalah perjanjian sewa. Namun, tiba-tiba pada 1999, terbit saja sertifikat atas nama Dinas Pendidikan Kota Solok. Lalu pada 2016 lalu, terbit lagi sertifikat atas nama Pemko Solok,” ungkapnya.

Kuasa hukum Evendi Dt Gampo Malangik, Sani Mariko, menyatakan sertifikat pertama diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok nomor 10 tanggal 31 Maret 1999 atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara sertifikat kedua terbit dengan nomor 32 tanggal 22 Desember 2016, atas nama Pemko Solok. Sani Mariko menyatakan hal ini merupakan pemalsuan keadaan yang menyebabkan “dirampasnya” hak kepemilikan kliennya, dari tanah ulayat menjadi tanah negara.

“Tidak ada penyerahan tanah ulayat dari pihak klien kami ke Pemko Solok. Baik berupa hibah, wakaf, jual beli atau pun pemindahan hak lainnya. Status tanahnya adalah sewa menyewa. Ini merupakan tindakan pemalsuan. Yakni pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya sebuah dokumen yang merugikan hak orang lain. Sesuai dengan KUHP pasal 263,” ujarnya.

Lebih lanjut, Evendi Dt Gampo Malangik dan Sani Mariko menegaskan pihaknya tidak akan menempuh cara-cara melawan hukum dan kemanusiaan terkait sengketa ini. Seperti menyegel sekolah atau melakukan pengrusakan bangunan sekolah SMAN 1 Solok.

“Sebagai kuasa hukum, saya akan menempuh sesuai jalur hukum. Kalau pihak dari klien saya melakukan pengrusakan atau penyegelan, saya akan mundur sebagai kuasa hukum. Kita telah sepakat, dalam sengketa ini tidak akan mengorbankan dunia pendidikan dan pelajar di Kota Solok,” tegasnya.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Menurut Zamri, pihak segera akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan Sat Reskrim Polres Solok Kota, setelah mendapatkan warkah dari BPN Kota Solok.

“Pemeriksaan terhadap terlapor akan kita lakukan setelah mendapat dokumen warkah dari BPN. Kita harapkan, seluruh pihak bekerja sama dalam penyelesaian sengketa ini dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti penyegelan dan pengrusakan objek di lokasi,” harapnya.

Sejumlah pejabat Pemko Solok sebagai terlapor, adalah pejabat saat penerbitan surat sertifikat tahun 1999 tersebut adalah Lurah Tanah Garam Dedi Asmar (kini Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kota Solok), Camat Lubuk Sikarah Hermansyah,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamhur dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Arjuna Anwar Nani.

Saat hearing dengan DPRD Kota Solok, Selasa (23/1) lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok Rusdianto menyatakan Pemko Solok tidak memiliki data atau dokumen atas adanya perjanjian sewa di lahan SMAN 1 Solok tersebut. Rusdianto juga menyatakan persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi, karena pengelolaan sekolah tingkat SMA, terhitung 1 Januari 2017, berada di Pemprov.

“Persoalan ini berada di tangan Pemprov Sumbar. Namun, kita siap membantu penyelesaian masalah ini. Yang jelas, kita tidak ada niat meminggirkan masyarakat terkait masalah tanah ulayat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Solok Nurhamidah menyatakan sertifikat Nomor 32 tahun 2016 merupakan pemindahan hak pakai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Pemko Solok, berdasarkan sertifikat Nomor 10 tahun 1999. Nurhamidah menyatakan pihaknya tidak bisa memperlihatkan alas hak (warkah) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Menurutnya, dokumen itu hanya bisa diperlihatkan kalau ada perintah dari pengadilan.

“Sesuai dengan peraturan, warkah atau alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, hanya bisa diperlihatkan jika ada perintah dari pengadilan,” ujarnya. (rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *