LAKI Aceh, Persempit Ruang TPPU, Transaksi Tunai Harus Dibatasi
PILARBANGSANEWS. COM. ACEH,– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI), Provinsi Aceh, Mukhsin mengataka, praktek pencucian uang kerap dilakukan dalam bentuk transaksi tunai.
“Untuk mengurangi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), salah satu cara dilakukan dengan menetapkan batas maksimum transaksi tunai, contoh Rp 50 juta atau Rp 100 juta, maka setiap transaksi keuangan yang melebihi dari angka yang tersebut diatas harus melalui transfer antar rekening bank.
Untuk mempersulit ruang gerak koruptor, pemerintah harus segera melakukan perencanaan untuk membuat peraturan yang mengatur non-cash payment atau pembayaran non-tunai (uang kontan).
“Kalau misalnya ada transaksi tunai yang dibatasi, maka ini akan sangat memudahkan pemberantasan praktek pencucian uang,” ujar Ketua DPD LAKI Prov. Aceh. Mukhsin melalui pers rilisnya kepada media ini. Rabu 24 Januari 2018.
Menurut Mukhsin, dengan menetapkan batas maksimum transaksi tunai, contoh Rp 50 juta atau Rp 100 juta, maka setiap transaksi keuangan yang melebihi nominal tersebut harus melalui transfer antar rekening bank.
“Tidak bakal ada lagi temuan kasus-kasus seperti yang kasus Depnaker (Kementerian Tenaga Kerja) menarik tunai Rp 1.5 miliar pakai kardus duren, kasus UTG (Jaksa Urip Tri Gunawan), yang memasukkan uang ke dalam kardus Aqua,” kata Mukhsin.
Selain mempersempit ruang gerak para koruptor, keuntungan lain dari pengukuhan peraturan itu, juga dapat meningkatnya potensi pendapatan pajak negara.
“Dengan semua melalui transaksi perbankan, semua petugas pajak bisa mengetahui berapa pendapatan kita, kalau tunai tidak bisa. Orang digaji tunai, berapa potensi pajaknya kita tidak tahu.”
Pengaturan tersebut, tambahnya lagi, dapat mendeteksi kecurangan-kecurangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara dini.
“Coba cek deh, tingkat perputaran (uang tunai) sebelum Pilkada, mungkin datanya menarik.”
Maka, kata Mukhsin, saat inilah pemerintah harus sesegera mungkin memikirkan bentuk payung hukum yang cocok untuk aturan itu, apakah dalam UU (Undang-Undang), atau lewat UU Perbankan atau Pencucian Uang.”
Sebenarnya ide ini terpikir dari keadaan didaerah khususnya propinsi Aceh prilaku para koruptor terindikasi kerap dilakukan melalui uang kontan. Sebenarnya ide serupa juga sempat tercetus oleh wakil Ketua KPK RI, Candra dan Ketua DPR Marzuki Ali baru-baru ini.
Hanya saja Marzuki ketika itu menyarankan agar batas maksimum transaksi tunai yang diperbolehkan adalah Rp 5 juta.
Sementara Chandra sendiri juga mengusulkan sama seperti usulan Ketua DPD LAKI Prov. Aceh. Mykhdin yaitu Rp 50 atau 100 juta, dengan patokan batas nominal mata uang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, yaitu $10,000.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Denny Indrayana, sebenar pada waktu itu telah menyetujui usulan tersebut, dengan menyebutnya sebagai salah satu prioritas perundang-undangan bersama-sama dengan UU Anti Perbenturan Kepentingan dan UU Perampasan Aset. (M.Alimin)