.

Mangaku Pejabat Polda Pupua ND Dan Komplotan Tipu Seorang Pengusaha

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Poda Metro Jaya menangkap kawanan pelaku penipuan dengan berpura-pura sebagai pejabat utama di jajaran Polda Papua. Adapun pelaku itu berinisial ND (32), AIS ( 26), T (24), HL, dan R (38) yang ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan.

“Untuk memudahkan aksi penipuannya itu, para pelaku mengaku-aku sebagai salah satu pejabat utama di Polda Papua, tapi bukan Kapolda,” ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).

Menurut AKBP Ade, ND berperan sebagai pencari informasi dan rekening untuk menampung uang korban. AIS selaku pimpinan komplotan yang berkomunikasi dengan korban, T sebagai penyedia rekening dan mengambil uang hasil penipuan. Adapun HL, orang yang menjual rekening untuk menampung uang hasil kejahatan, dan R selaku perantara penjual rekening.

Para pelaku mencari korban secara acak melalui internet. Setelah profil calon korban dan nomor teleponnya diketahui, pelaku pun mempersiapkan nama pejabat yang tepat untuk dicatut.

Setelah didapat, calon korban yang salah satunya berinisial DMP, pengusaha di Papua, dihubungi pelaku. Awalnya pelaku berbasa-basi dan memberitahukan identitasnya itu hingga ujungnya meminta uang dengan berbagai alasan.

Setelah korban menyetujui, pelaku meminta uang tersebut dikirimkan ke rekeningnya. Korban DMP pun berhasil ditipu pelaku. DMP awalnya diminta mentransfer Rp100 juta. DMP lantas mengirimkan uang Rp70 juta terlebih dahulu ke rekening pelaku.

Korban lalu mengkonfirmasi ke pihak terkait di Polda Papau dan ternyata orang dimaksud tidak ada disana. Sadar telah ditipu, DMP langsung membatalkan dana sisa yang belum terkirim itu. “Kantor (Polda Papua) yang disebut pelaku mengatakan tidak pernah menghubungi korban untuk meminta uang,” tutur AKBP Ade.

Korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti uang sebesar Rp56 juta hasil kejahatannya.

“Sindikat ini mengaku baru satu tahun melakukan aksi penipuannya itu. Aksi penipuan itu sudah dilakukan sebanyak 30 kali, tapi masih kami kembangkan lagi kasusnya,” kata AKBP Ade.

Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan dijerat pasal tentang pemalsuan karena membuat rekening untuk menampung uang korban dengan identitas palsu.(Semuel Moeliaji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *