Hukum

Aksi Bakar Ban Blokir Jalan Di Jalan By Pas Padang Terkait Sengketa Tanah

Ditengah kerumunan aparat keamanan terlihat balon Walikota Emzalmi ikut menenangkan massa

PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,–Jalan raya lintas Sumatera Kilometer (KM) 15 tidak bisa dilintasi lantaran mendapat pemblokiran oleh warga setempat. Aksi pemblokiran dipicu terkait sengketa tanah seluas 765 hektare antara kaum Tigo Sandiang dengan Lehar cs.

Ratusan massa mengamuk dan mengusir satu peleton personel Brigade Mobil (Brimob) yang tiba dilokasi pemblokiran. Kondisi seketika memanas karena satu unit mobil Brimob coba menembus blokade untuk melakukan pengamanan.

Pihak polisi bermaksud untuk mengamankan lalu lintas agar kendaraan yang ingin menuju pelabuhan Teluk Bayur dan dari arah Bandara Internasional Minangkabau, Padang bisa dilewati. Karena hal itu, bentrokan antara warga dan personel Brimob hampir terjadi.

Ratusan warga By Pass Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang terdiri atas Forum Tigo Sandiang melakukan aksi pemblokiran jalan dengan membakar ban. Aparat kepolisian berharap jalan yang diblokade agar segera dibuka karena sangat merugikan warga.

“Memang ada penutupan arus oleh warga. Kita upayakan komunikasi yang baik agar kegiatan ini (blokir jalan) tidak berlarut-larut karena akan merugikan banyak pihak,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Operasional Polresta Padang Komisaris Polisi (Kompol) Ediwarman di lokasi kejadian, Jumat (26/1/2018).

Aksi blokir dilakukan Forum Tigo Sandiang karena pagi tadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah sengketa secara sepihak. Menurut perwakilan Kaum Tigo Sandiang Eviyandri, BPN melakukan pengukuran semaunya dan tidak mencerminkan taat hukum. Untuk diketahui, tanah seluas 765 hektare sedang diperebutkan antara kaum Tigo Sandiang dengan Lehar cs yang mengaku sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboed.

“Ini memang masalah yang sudah berlarut-larut berkaitan dengan tanah 765 hektare. Pihak Lehar mengaku itu tanah mereka sebagai ahli waris Maboed. BPN seolah-olah datang ke lokasi dengan hukum rimba untuk melakukan pengukuran. Ini seperti tidak ada aturan di negara kita,” ucap Evi Yandri.

Sejarah Terjadinya Konflik

Sejak Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan surat W3.U1.998/HK.02/III/2016 tentang Tunjuk Batas Objek Perkara tanggal 28 Maret 2016 kepada Lehar (Mamak Kepala Waris Kaum Maboed), masyarakat empat Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah buncah. Pasalnya, Surat lanjutan dari hak sita jaminan tahun 1982 ini berimbas kepada hak tanah dan sertifikat masyarakat. Sampai September 2016 ini, terjadi beberapa gesekan antara Masyarakat Koto Tangah dengan Kaum Makboed. Menyikapi hal ini, empat Kerapatan Adat Nagari (Pauh V, Pauh IX, Nanggalo dan Koto Tangah) membentuk Forum Nagari Tigo Sandiang sebagai mediator dalam persoalan sengketa tanah ini.

Forum Nagari Tigo Sandiang yang diresmikan tanggal 27 September 2016, berkantor di samping SPBU depan Rumah Sakit Siti Rahmah, By Pass. Selain menelaah kasus sengketa tanah kaum Makboed, forum ini juga sebagai pusat informasi yang valid bagi masyarakat yang tanahnya masuk dalam sengketa tanah Eigendom Verponding 1794 ini.

“Pengurus KAN dan tokoh masyarakat dari empat Nagari yang wilayahnya masuk dalam persoalan sengketa tanah kaum Maboed yang berinisiatif untuk membentuk Forum Nagari Tigo Sandiang ini. Kami melihat banyak kesimpangsiuran informasi terkait sengketa ini. Akibatnya masyarakat resah dan bisa berpotensi anarkis,” kata Ketua Forum Nagari Tigo Sandiang, Marzuki Onmar.

Dijelaskannya, pembentukan forum ini terjadi secara spontan, setelah terjadinya bentrokan antara masyarakat dengan petugas keamanan yang sedang mengamankan juru ukur petunjuk batas dari pihak Lehar di kelurahan Sungai Sapih, 25 Agustus 2016 lalu. Jika tidak ada wadah untuk mengakomodir persoalan ini, diprediksi potensi bentrokan akan terus berlangsung.

“Masyarakat butuh wadah yang mengakomodir sekaligus memediatori persoalan ini agar tidak ada pihak-pihak yang mencuri start sebelum proses hukum selesai. Jika tidak, bentrokan antara masyarakat dengan petugas seperti sebelumnya akan terulang,” tuturnya.

Dalam perjalanannya nanti, Forum Nagari Tigo Sandiang ini akan mengumpulkan berbagai dokumen, data dan informasi berdasarkan bukti materil yang valid untuk menjawab sengketa tanah itu. Baik dari pihak kaum Maboed maupun dari Masyarakat Koto Tangah.

“Kami akan menginvestigasi persoalan ini. Mana yang benar dan mana yang diselewengkan selama ini. karena itu, jika ada masyarakat dan Kaum Maboed yang memiliki data untuk memperkaya informasi sengketa ini, dapat diserahkan kepada forum ini. Di samping itu, forum ini juga mengawasi proses kerja berbagai instansi yang mengurus sengketa tanah ini. Jadi masyarakat tidak perlu resah lagi. Karena sudah ada koordinasi satu pintu,” kata Marzuki.

Senada, Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, Evy Yandri mengatakan pembentukan Forum Nagari Tigo Sandiang ini hasil dari rekomendasi Walikota Padang yang menginginkan sengketa tanah ini bisa selesai tanpa ada keresahan di tengah masyarakat, apalagi anarkis.

“Sengketa ini merupakan persoalan yang besar. Untuk menanggapinya, harus bersabar dan bijak. Tidak boleh ada anarkis karena akan merugikan banyak pihak,” katanya.

Sebelumnya, sejak mencuatnya kepermukaan sengketa tanah kaum Maboed seluas 765 Hektare di empat kelurahan (Bungo Pasang, Aie Pacah, Dadok Tunggul Hitam dan Ikur Koto) membuat keresahan di tengah masyarakat. Beberapa kali keluar surat dari Pengadilan Negeri Padang untuk Sita Jaminan atau Eksekusi beberapa bangunan di Kelurahan Aie Pacah.

Masyarakat yang sebelumnya tidak tahu akan persoalan sengketa tanah ini menjadi kaget dan menolak dieksekusi. Termasuk beberapa yayasan pendidikan dan tempat usaha yang masuk dalam areal yang disengketakan. Sempat terjadi bentrokan dan kericuhan antara petugas keamanan dan masyarakat.

Persoalan ini merujuk kepada hasil putusan pengadilan Belanda No 90 Tahun 1931 dalam perkara perdata antara NV Exploitie Van Onrderen De Goedeeren (perusahaan karet milik pemerintah Belanda) dengan Maboed dan Oesoes atas tanah 765 hektare ini. Hasil sidang ini memenangkan Maboed dan Oesoes sebagai pemilik sah atas tanah ini.

Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar jauh-jauh hari sudah mengaku mengantongi putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931. Putusan tersebut keluar setelah perusahaan belanda waktu itu,Naamloze Veenotschap Expolitie Van Onrderen de Goederen menggugat Maboet dan Oesoes terkait kepemilikan tanah seluas 765 hektare yang merupakan ulayat Eigendom Verponding 1794 dengan Surat Ukur 30/1917. Kala itu, Pengadilan menolak gugatan Naamloze Veenotschap Expolitie Van Onrderen de Goederen dan membenarkan kalau tanah itu milik Maboet dan Oesos.

Namun, berapa luasan tanah yang bersengketa tahun 1931 masih tanda tanya. Pihak Lehar mengklaim tanah yang dimenangkan oleh pendahulunya seluas 675 hektare dan terbentang di 4 kelurahan, yakni, Kelurahan Bungo Pasang, Aie Pacah, Dadok Tunggul Hitam dan Koto Panjang Ikur Koto. Sedangkan tokoh masyarakat Koto Tangah menyatakan tanah Kaum Maboet hanya seluas 2 hektare di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.

Klaim tokoh masyarakat dibantah kuasa hukum Lehar. “Dari semua dokumen, sejak 1931 sampai 2016, semua lembaga resmi, mulai dari Pengadilan Negeri Padang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui bahwa lahan Kaum Maboet yang dimenangkan tahun 1931 itu seluas 765 hektar. Tidak 2 hektare,” kata Joni.

Dokumen yang dimaksud Joni merunut dari putusan Landraad dan hasil pengukuran pejabat BPN Padang tahun 1982 yang diukur oleh Erwandi, pegawai BPN Padang. “Itu dikuatkan dengan Surat Ukur 30 Tahun 1917 sampai pada keputusan Pengadilan Negeri Padang bernomor W3. U1.998/HK.02/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Berita Acara Tunjuk Batas Objek Perkara,” ungkap Joni.

Sedangkan masyarakat Koto Tangah yang secara tiba-tiba tanahnya diklaim oleh Kaum Maboet sontak menolak. Bukti-bukti tentang proses hukum sejak tahun 1931 hingga 2016 dikumpulkan. Satu per satu, masyarakat mengaku mulai menemukan bukti yang tidak sinkron antara keputusan Pengadilan dengan bukti real yang ditemukan. “Kami punya bukti yang valid bahwa tanah kaum Maboet luasnya hanya dua hektar lebih sedikit yang terletak di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Ini berdasarkan kajian dokumen-dokumen dan fakta yang kami temukan di lapangan,” kata tokoh Masyarakat Koto Tangah, Arifin Musa.

Dijelaskannya, dalam Surat Sita Jaminan tanggal 15 Desember 1982 yang ditembuskan hanya ke kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Kemudian tahun 1983, keluar keputusan sita eksekusi. “Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 tahun 1975, yang boleh meminta sita jaminan adalah pihak penggugat, bukan tergugat. Sedangkan posisi Kaum Maboet pada persidangan tahun 1931 adalah pihak tergugat. Disamping itu, sampai tahun 1983, isi keputusan hanya sita jaminan. Berarti hanya mensterilkan area yang disengketakan. Namun, nyatanya yang terjadi adalah eksekusi,” jelas Arifin.

Ia juga mengatakan, Surat Sita Jaminan Tahun 1982, hanya ditujukan kepada kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Dikarenakan pihak Lehar ingin mensertifikatkan lahan, maka dimasukkan permohonan untuk mencabut sita jaminan awal tahun 2016. Surat permohonan ini direspon oleh Pengadilan Negeri Padang dengan mengirimkan surat tembusan pencabutan Sita Jaminan. “Ini yang anehnya. Tahun 1982, surat Sita Jaminan hanya dikirimkan ke Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, tapi setelah Sita Jaminan dicabut, kok yang jadi objek tanah di 4 kelurahan. Ini ada apa. Kenapa aneh begini?” tanya Arifin.

Akibatnya, seluruh sertifikat tanah yang telah dikantongi masyarakat di 4 Kelurahan Koto Tangah (Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikur Koto dan Aie Pacah) diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Padang sejak Oktober 2015 hingga saat ini.

Sumber :indeksnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *