.

Mendagri Siap Tanggung Segala Konsekuensinya Atas Usulkan 2 Pati Polri Jadi Plt Gubernur

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Langkah Mendagri Tjahjo Kumolo mengusul dan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Polri menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara tak akan terhenti meski kritikan pedas muncul dari berbagai kalangan.

“Pendapat tokoh masyarakat, politisi DPR, apapun kami hargai tapi saya bertanggung jawab atas keputusan ini,” tegasnya di sela-sela perayaan ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Tjahjo menganggap langkahnya menunjuk pati Pada sebagai Plt gubernur tidak melanggar Undang-Undang Kepolisian.

Tjahjo menegaskan bahwa keputusan serupa juga pernah dilakukannya pada tahun lalu. Dimana dia pernah mengangkat Pati dari TNI menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh dan pati Polri sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat.

“Gak ada (langgar UU Kepolisian). Itu urusan aparatur negara apapun dibawah Kapolri sama-sama dengan Menkopolhukam, Dirjen, Sekjen kami, staf ahli, sama aja,” lanjutnya.

Penunjukkan dua pati Polri sebagai plt gubernur di Provinsi Jabar dan Sumut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

Mendagri Tjahjo Kumulo sudah memutuskan dua nama pati yang akan ditugaskan tapi sampai saat ini masih menunggu keluarnya keputusan presiden.

Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya ditunjuk sebagai plt Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Tjahjo menegaskan dirinya siap menanggung segala konsekuensi jika nanti Jokowi menyalahkannya.

“Belum. Kalau apa yang saya sampaikan salah, saya terima. Kalau melanggar, melanggar yang mana? Yang penting aturan aturan mana keputusan ada pada presiden melalui Mensesneg. Saya siap mau diberi sangsi mau dianggap salah, mau dianggap, kami siap,” tegasnya lagi sembari menjelaskan bahwa keputusan itu sudah didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).[dem/rmol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *