Hukum

Sidang Perdana Kasus Gugatan Cerai Ahok Dengan Istrinya Vero Batal Hari ini

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menunda sidang perdana kasus gugatan perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Sidang ditunda pekan depan tanggal 7 Februari, lantaran Vero berhalangan hadir dalam sidangan perdana yang digelar Rabu (31/1).

“Persidangan ditunda minggu depan. Ditunda jadi tanggal 7 Februari dengan agenda yang sama. Bu Vero tidak bisa hadir dan sudah memberikan surat yang isinya tidak bisa hadir dan menyerahkan keputusan kepada pengadilan,” ujar Fifi Lety Indra selaku pengacara dan adik dari Ahok di PN Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (31/1).

Kasus gugatan cerai Ahok terhadap istrinya Vero, sempat disebut sebagai berita hoax itu. Dalam sidang perdana ini kehadiran kedua belah pihak memang dibutuhkan. Agenda sidang sendiri yaitu mengundang kehadiran pihak penggugat (Ahok) dan pihak tergugat (Veronica).

Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan pada 5 Januari 2018. Gugatan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya dan ditandatangani langsung di atas materai.

Untuk masalah mediator untuk persidangan, Fifi mengaku belum ditunjuk karena ini masih persidangan awal. Di mana kedua pihak dipertemukan terlebih dahulu. “Mediator belum ditunjuk karena masih sidang awal. Kalau mediasi kita sudah melakukan banyak mediasi sebenarnya sebelum memutuskan untuk bercerai. Ini sudah deadlock sih sebetulnya,” lanjutnya.

Perihal akan rujuk atau tidak, Fifi menyatakan semua tergantung pada keajaiban dan masa depan tidak ada yang tahu. Untuk masalah hak asuh juga masih belum dibicarakan. “Untuk anak semua diserahkan kembali ke mereka. Hak asuh belum sampai ke sana. Anak-anak sendiri sudah cukup dewasa untuk berfikir,” ujar Fifi.

Ahok, menurut Fifi meskipun berada dalam penjara merasa orang yang paling bebas dari beda dengan orang yang bebas tetapi pikirannya merasa terpenjara. Banyak hikmah dan kejadian yang bisa dipetik dari kondisi beliau ini. (Sumber: Republika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *