Tim Intel Kejari Lampung Masih Memburu 4 DPO Kasus Korupsi Pabrik Es

PILARBANGSANEWS. COM. BANDARLAMPUNG, KD — Setelah berhasil menangkap Leonis Wangsa (66) alias Ong, terpidana pelaku korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012, pada Selasa (30/1), Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih akan mengejar empat terpidana yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Bandarlampung yakni : Sugiharto Wiharjo alias Alay Tripanca, Satono, Marzuki, Ahmad Marzuki.

Siang ini, pihak Kejari juga menghadirkan terpidana Ong ke publik. Tampak Ong hanya terdiam dengan wajah ditutup. Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, setelah pihaknya berhasil meringkus DPO Leonis Wangsa, pihaknya akan terus mengejar empat DPO Kejari.

“Empat DPO yang masih kami kejar yaitu, Satono, Sugiarto Wiharjo alias Alay, Hazairin, dan Ahmad Marzuki. Saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya, saat press reales di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (31/1).

Baca juga berita ini klik;

Kapolda Dan Kajati Silih Berganti Namun Buron APBD Lamtim Masih Tetap Buron

Dan ia pun menghimbau, kepada seluruh DPO lainnya untuk segera dan secepatnya menyerahkan diri ke Kejari Bandarlampung. Makanya kami menghimbau seluruh DPO dan terpidana yang masih melarikan diri itu menyerahkan diri sajalah dari pada nanti ditangkap di tempat umum, lebih baik menyerahkan diri dan jalani hukumannya, Akhirnya. (KD/BE/Aji/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *