Hukum

Delik Pidana Penghinaan Dalam UU ITE

Oleh: Dedy Suryadi

Direktur PAHAM KEPRI *)

Intensitas penggunaan media sosial dalam komunikasi, tanpa disadari penggunanya telah mengubah cara berpikirnya yang tidak lagi aktif menyaring atau memilah komunikasi tersebut baik atau buruk. Karena dalam komunikasi verbal dengan langsung bertatap muka, kita tentu cepat merespon situasi dan kondisi lawan kita berkomunikasi melalui bahasa tubuh yang terlihat. Sehingga jika ada sesuatu yang salah dalam penyampaian, kita dapat langsung memperbaikinya.

Ketika komunikasi media sosial tersebut buruk, berakibat pada diri orang lain yang merasa tersinggung atau bahkan merasa dihinakan.
Namun ketersinggungan terlanjur menjadi santapan orang banyak. Akibatnya tentu saja merugikan salah satu pihak. Atas pertimbangan hal tersebut, maka negara hadir menengahi munculnya permasalahan akibat komunikasi media sosial yang kebablasan dengan adanya UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pada perubahan undang-undang tersebut, tidak terlalu signifikan mempengaruhi perilaku pengguna media sosial. Hanya pada ancaman hukuman saja yang ada pengurangan, terutama pada Pasal 27 Ayat (3) dimana dari ancaman maksimal penjara 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Kemudian pada penjelasannya tentang pasal 27 ayat (3) disebutkan mengacu pada penghinaan dan pencemaran nama baik menurut KUHP terutama Pasal 310 Ayat (2).
Mencermati permasalahan antara pengguna media sosial dengan beberapa orang wartawan di Kabupaten Pesisir Selatan (PESSEL) yang bermuara laporan polisi di Polres Pessel, penulis berusaha menelisik satu persatu kata perkata dan kalimat yang disengketakan menjadi biang masalah dianggap telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pikiran penulis langsung melanglang buana ke beberapa pendapat ahli dan berusaha menjadikan referensi untuk mendapatkan kesimpulan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ternyata pendapat para ahli beragam macam dan bahkan berbeda satu sama lain. Namun tetap pada kapasitas keahlian masing-masing.
Dari pencarian referensi tersebut, penulis dapatkan satu kesimpulan bahwa penafsiran tentang unsur penghinaan untuk dijadikan delik pidana dibutuhkan ahli bahasa, ahli hukum dan bahkan ahli budaya yang memahami budaya yang berkembang dalam suatu daerah. Dan memang kepastian penafsiran pidananya ada pada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Profesi wartawan sangat terhormat saja rentan dengan masalah hukum, karena wartawan tidak hanya berbicara, tapi juga menuangkannya dalam bentuk tulisan, audio dan visual.
Wartawan yang sangat terlatih sekalipun juga tidak lepas dari kesalahan sepanjang masih menekuni profesinya. Apalagi masyarakat biasa yang karena pesatnya perkembangan dunia digital menjadikannya penulis instan, sehingga tulisannya tanpa disadari telah menyinggung dan menyakiti orang lain. Lantas saudaraku yang berprofesi wartawan hanya karena disinggung tentang profesionalnya,
Haruskah menyikapinya dengan mempidanakan seseorang? Mungkin perlu dipertimbangkan dengan matang baik dan buruknya pelaporan pidana tersebut.
Alangkah indahnya ditanggapi dengan kepala dingin, jadikan koreksi dan kritik untuk memperlihatkan kepada masyarakat banyak, bahwa wartawan memang profesi terhormat yang selalu menjunjung tinggi profesionalitas dalam aktifitasnya.
Mari kita jadikan hukum untuk filter menjaga kedamaian, jangan karena hukum menjadikan alasan untuk memudahkan balas dendam. Semoga
*Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Kepulauan Riau.Juga salah Seorang Penasehat Hukum media Pilarbangsanews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *