.

Polres Dharmasraya Ungkap Pelaku Curat Modus Pencurian Di Sekolah

PILARBANGSANEWS.COM, DHARMASRAYA – Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yulianto didampingi Kasat Reskrim Ardi Nasution, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dengan Modus target pencurian di Sekolah di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

AKBP Roedy Yulianto dalam jumpa pers pada Rabu 14/02 di aula Polres Dharmasraya menyampaikan dalam melakukan penyidikan Polres Dharmasraya membentuk tim 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor yang mana curas adalah pencurian dengan kekerasan, curat pencuria dengan pemberatan dan curanmor.

Berawal dari temuan sebuah kendaraan jenis daihatsu xenia yang mengalami kecelakaan di daerah koto baru, dengan nomor polisi BA 1063 KN yang di temukan masyarakat dalam kondisi yang sudah rusak berat, kemudian anggota Polres dengan jajaran polsek dan Satreskrim meluncur ke TKP dan di dapati bahwa unit kendaraan daihatsu xenia tersebut sudah tidak ada pengemudinya di temukan dalam keadaan yang kosong.

Tetapi ada beberapa keanehan yang terlihat dari unit daihatsu xenia tersebut antaralain bahwa jok mobil yang berada di bagian tengah sudah berada di posisi dicopot kemudian, juga ditemukan barang bukti yang di temukan di dalam mobil yang di maksud berupa kunci leter T serta linggis.

Dengan adanya hal hal yang mencurigakan tersebut maka petugas kepoliaian mndalami dab melakukan proses pendalam terhadap kecurigaan yang dimaksud, sanpai kemudian mengerucutlah sampai dengan ada salah satu nama dengan inisial B (23) warga Sijunjung yang merupakan salah satu tersangka curat yang terakhir menggunakan kendaraan tersebut.

Kemudian pengembangannya setelah pihak kepolisian mendapatkan saudara B kemudian dilakukan pendalaman, pemeriksaan dan introgasi termasuk juga melakukan pengecekan ke samsat terhadap unit mobil yang dimaksud untuk mengetahui siapa pemilik unit mobil daihatsu xenia tersebut dan di dapatkan mobil yang di maksud adalah mobil yang di rental yang ternyata khusus digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan masih dilakukan pendalaman

Pelaku curat saat melakukan aksinya dengan menggunakan mobil yang di rental, kemudian mobil tersebut setelah kami lakukan pengembangan dan mobil kami lakukan penyitaan dengan membawanya dengan mobil dereg karna kondisi mobil yang tidak normal karna kecelakaan dan di bawa kekantor.

Kemudian pengembangan dari saudara B ini setelah dilakukan pemeriksaan kita dapat kan dua orang lagi yakni saudara Y (14) warga jambi dan saudara P (16) warga Koto Besar

Kemudian melalui proses pemeriksaan secara intensif didapatlah keterangan bahwa mereka ini berkomplot dan mereka ini merupakan jaringan sindikat khusus pencurian dilingkungan Sekolah.

Sekolah yang telah jadi target komplotan ini yaitu SMAN 1 Koto Baru, SAMAN 1 Sungai Rumbai dan SMAN 1 Koto Besar di sinilah TKP tempat mereka melakukan di wilayah hukum Polres Dharmasraya, dan akan di lakukan pengembangan karna ada satu TKP di daerah Sijunjung.

Dari hasil pengembangan kita temukan dan sita beberapa hasil curian yang dilakukan sindikat pencurian dilingkungan Sekolah yaitu berupa barang barang elektronik berupa beberapa komputer lengkap, sepiker, infocus, printer, orgen. Kemudian rentang waktu terjadinya Pencurian dengan pemberatan ini dilakukan dari awal tahun 2018 sanpai saat ini terungkap bahwa mereka yang melakukan di tangkap pada tanggal 2 Februari 2018.

Diantara 3 pelaku curat ini dua di antaranya masih tergolong di bawah umur yakni saudara Y dan P. Barang bukti yang di sita yakni 1 unit mobil daihatsu xenia warna merah metalik, 2 unit sepiker gimson, 3 unit printer cenon pixma, 1 unit infocus case, 1 unit cpu power logix, 2 unit cpu case, 1 unit tv LED, 2 buah kunci leter T, 2 buah gembok dalam keadaan rusak, 1 buah obeng kuning hitam, 1 buah Gunting potong besi, 1 cantelan pintu dalam keadaan rusak, 5 unit computer lenovo, 1unit cpu infiniti, 1unit cpu spc, 1unit monitor del, 1unit monitor acer, 1 unit lingk modem, 5 unit keybort, 4 unit mouse, 1 unit komputet pc, 1 unit kibor yamaha, uang kotak infak musolah sekolah sebanyak 500.000, 1 buah tester.

Ada yang sudah sempat terjual komplotan ini melakukan penjualan dengan cara online melalui akun media sosial facebook si B, total kerugian berkiasaran 120 juta rupiah. Saat ini pelaku sedang dalam penyidikan penyelesaian berkas perkara dan seperti yang sudah di jelaskan dua diantaranya dibawah umur, perlakuannya akan di sesuaikan dengan peraturan pengadilan pidana dan batang bukti ini akan mendampingi sampai proses hukum, sampai dengan nanti dijatuhkan fonis oleh hakim di pengadilan, seluruh barang bukti ini adalah milik sekolah yang nantinya akan di kembalikan seluruh nya kepada pihak sekolah yang berhak tanpa ada pungutan biaya satu rupiahpun.

Dengan perbuatan yang di lakukan pelaku maka di jerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Nofsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *