Negara Akan Hancur Apabila Dipimpin Oleh Pemimpin Yang Tidak Adil
PILARBANGSANEWS. COM. BATANG KAPEH,–
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, suatu negara akan menunggu kehancuran apabila dipimpin oleh pemimpin yang tidak adil.
“Ini saya kutip apa yang pernah disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang beliau kutip dari Saidana Ali bin Abi Thalib,” kata Mahfud, yang dibicarakan Saidana Ali masalah pemimpin bukan bicara agama, Saidana Ali mengatakan begini Mahfud menyebutkan dalam bahasa Arab yang artinya; Akan kuat suatu negara itu kalau dipimpin dengan adil, tak peduli apakah yang jadi pemimpin Muslim atau kafir, akan hancur suatu negara apabila pemimpinnya zalim, tak peduli itu Muslim atau tidak.
“Jadi selamatnya suatu negara apabila dipimpin oleh pemimpin yang adil, disini saya hicara bukan memilih agama tapi kita bicara soal keadilan. O…, masalah anda seorang Muslim memilih pemimpin Muslim, dan seorang Kristen memilih pemimpin yang berasal dari agama Kristen itu adalah hak saudara, dan itu merupakan identifikasi diri dan hak seseorang. Tapi yang penting disini adalah keadilan, itu menurut saya jika ingin kita NKRI ini selamat,” ujarnya.
Baca juga ;
Jika Diibarat Seekor Anjing, Wartawan Itu Bukan Anjing Hias Tapi Anjing Penjaga
Sebelumnya Prof Mahfud mengatakan dalam penegakan hukum kita lebih banyak terpaku dalam prosedur prosedur. “Prosedur itu artinya berlindung didalam pasal pasal itu untuk saling mencurangi,”
Misalnya begini, kata A, ini pasalnya, kemudian kata si B ini ada UU-nya. Siapa pintar mengunakan pasal pasal itu dan mampu menggiring opini maka dialah yang menang. Makanya dulu banyak yang korupsi tapi tidak tahu malu. Malah masih berpidato anti korupsi.
Untuk itu pada tahu 2000 kita melahirkan dua TAP MPR, bahwa dalam Hukum tidak cukup penegakan hukum dan keadilan, hukum dalam arti pasal dan UU, tapi diperlukan etika makanya dalam Hukum itu ada etika. Etika itu muncul dari rasa dan perasaan.
Sekarang lebih berbahaya lagi hukum adalah terdiri dari pasal pasal, norma yang bisa dicari pasal pasal. Nah itu kalau hakim, jaksa dan polisi tidak beretika hukum bisa dijual.
Makanya dalam Tap MPR no 6 tahun 2000 dicantumkan etika. Seseorang yang sudah tidak disukai oleh masyarakat jadi pemimpin oleh karena tersangkut korupsi, ya mundur saja. ( YY/bsh-tv one )