Hukum

Kabag Tapem Solok Kota Diperiksa Polisi

PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota memeriksa Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Solok, Arjuna Anwar Nani, terkait sengketa tanah SMAN 1 Kota Solok, Rabu (21/2). Arjuna diperiksa karena bertindak sebagai penunjuk batas tanah SMAN 1 Solok dalam sertifikat No.32 tahun 2016. Sertifikat ini, merupakan sertifikat kedua yang diterbitkan di objek yang sama dan dianggap sebagai pengganti sertifikat No.10 Tahun 1999. Selain Arjuna, Satreskrim juga memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok untuk mengetahui dasar terbitnya dua sertifikat di lahan yang sama tersebut.

Dedi Asmar
Kepala Dinas Koperindag

Pada sertifikat No.10 Tahun 1999, lahan yang menjadi lokasi berdirinya SMAN 1 Kota Solok, didaftarkan ke BPN Kota Solok atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Kota Solok. Tiga pejabat dan mantan pejabat Pemko sebagai terlapor dalam gugatan ini. Yakni Lurah Tanah Garam, Dedi Asmar (kini Kadis Koperindag Solok), Camat Lubuk Sikarah, Ermansyah (kini pegawai Pemko Padang) dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Jamhur Syarif (kini sudah pensiun). Sementara pada tahun 2016, terbit lagi sertifikat No.32 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Kota Solok di lahan yang sama.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Arjuna Anwar Nani. Menurutnya, hal ini adalah pemeriksaan lanjutan terkait gugatan mamak kepala waris kaum suku Chaniago, Evendi Dt Gampo Malangik. Dalam laporan Nomor: STPL/274/B-1/XII/2017/Polres Solok Kota, tertanggal 13 Desember 2017, Evendi Dt Gampo Malangik melaporkan Pemko Solok dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya surat sertifikat tanah SMAN 1 Solok.

“Kita sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Yakni pelapor dan terlapor yang terkait kasus ini. Sebelum Kabag Tapem ini, kita juga telah memeriksa Lurah Tanah Garam saat penerbitan sertifikat No.10 Tahun 1999. Kabag Tapem diperiksa, karena pada sertifikat No.32 Tahun 2016, bertindak sebagai penunjuk batas tanah tersebut,” ujarnya singkat.

Meski sertifikat No.32 Tahun 2016 telah terbit, pihak SMAN 1 Kota Solok tetap berpatokan pada sertifikat pertama, yakni sertifikat No.10 Tahun 1999. Hal ini terlihat jelas pada plang merek yang dipasang di depan sekolah. Dalam plang merek yang terpasang sekitar sebulan yang lalu, atau saat kasus ini dilaporkan, tertulis; TANAH INI MILIK NEGARA. Dengan sertifikat Nomor 03.09.01.01.4.000010. Tanggal 31 Maret 1999. Terpasangnya plang merek ini membuat kebingungan, tentang sertifikat mana yang dipakai. Apakah sertikat No.10 Tahun 1999 atau sertifikat No.32 Tahun 2016.

Sebelumnya, sengketa tanah SMAN 1 Solok antara Pemko Solok dengan masyarakat pemilik tanah ulayat di Kota Solok, berujung ke ranah hukum. Tidak terima tanah ulayatnya disertifikatkan menjadi tanah negara, kaum Datuak Gampo Malangik melaporkan Pemko Solok ke Polres Solok Kota. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok Kota dengan Nomor: STPL/274/B-1/XII/2017/Polres Solok Kota, tertanggal 13 Desember 2017, yang ditandatangani Kanit II SPKT Polres Solok Kota Ipda Jon Firman. Evendi Dt Gampo Malangik melaporkan Pemko Solok dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya surat sertifikat tanah SMAN 1 Solok.

Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Chaniago, Evendi Dt Gampo Malangik (48), menyatakan pelaporan ke Polres Solok Kota ini, merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya mediasi dengan Pemko Solok tidak membuahkan penyelesaian. Dalam upaya hukum tersebut, Evendi didampingi kuasa hukum Sani Mariko dan Firdaus dari Kantor Hukum SM Associate. Menurut Evendi, pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan hal ini ke Pemko Solok, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Bahkan pihaknya juga sudah tiga kali melayangkan somasi ke Pemko Solok dan terakhir hearing dengan DPRD Kota Solok pada Selasa (23/1).

“Kami mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat atas nama Pemko Solok terhadap tanah ulayat kami. Sebab, sejak awal SMAN 1 Solok berdiri, status tanah antara Pemko Solok dan kaum kami adalah perjanjian sewa. Namun, tiba-tiba pada 1999, terbit saja sertifikat atas nama Dinas Pendidikan Kota Solok. Lalu pada 2016 lalu, terbit lagi sertifikat atas nama Pemko Solok,” ungkapnya.

Kuasa hukum Evendi Dt Gampo Malangik, Sani Mariko, menyatakan sertifikat pertama diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok nomor 10 tanggal 31 Maret 1999 atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara sertifikat kedua terbit dengan nomor 32 tanggal 22 Desember 2016, atas nama Pemko Solok. Sani Mariko menyatakan hal ini merupakan pemalsuan keadaan yang menyebabkan “dirampasnya” hak kepemilikan kliennya, dari tanah ulayat menjadi tanah negara.

“Tidak ada penyerahan tanah ulayat dari pihak klien kami ke Pemko Solok. Baik berupa hibah, wakaf, jual beli atau pun pemindahan hak lainnya. Status tanahnya adalah sewa menyewa. Ini merupakan tindakan pemalsuan. Yakni pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya sebuah dokumen yang merugikan hak orang lain. Sesuai dengan KUHP pasal 263,” ujarnya.

Lebih lanjut, Evendi Dt Gampo Malangik dan Sani Mariko menegaskan pihaknya tidak akan menempuh cara-cara melawan hukum dan kemanusiaan terkait sengketa ini. Seperti menyegel sekolah atau melakukan pengrusakan bangunan sekolah SMAN 1 Solok.

“Sebagai kuasa hukum, saya akan menempuh sesuai jalur hukum. Kalau pihak dari klien saya melakukan pengrusakan atau penyegelan, saya akan mundur sebagai kuasa hukum. Kita telah sepakat, dalam sengketa ini tidak akan mengorbankan dunia pendidikan dan pelajar di Kota Solok,” tegasnya.

Saat hearing dengan DPRD Kota Solok, Selasa (23/1) lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok Rusdianto menyatakan Pemko Solok tidak memiliki data atau dokumen atas adanya perjanjian sewa di lahan SMAN 1 Solok tersebut. Rusdianto juga menyatakan persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi, karena pengelolaan sekolah tingkat SMA, terhitung 1 Januari 2017, berada di Pemprov.

“Persoalan ini berada di tangan Pemprov Sumbar. Namun, kita siap membantu penyelesaian masalah ini. Yang jelas, kita tidak ada niat meminggirkan masyarakat terkait masalah tanah ulayat ini,” ujarnya. (rijal islamy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *