Pessel

Kajari Painan Akan Kaji Masalah Terbengkalainya RSUD Dr Mohd Zein

PILARBANGSANEWS. COM. PAINAN,– Kajari Painan Yeni Puspita SH MH akan mempelajari apa masalahnya pembangunan RSUD Mohd Zein Painan sejak mulai dikerjakan medio tahun 2015/ lalu sampai kini masih terbengkalai.

“Kalau nanti ditemukan ada unsur korupsinya, tentu akan menjadi kasus yang perlu ditindaklanjuti. Namun sejauh ini saya belum tahu apa masalahnya,” kata Kajari Painan menjawab Pilarbangsanews.com. lewat aplikasi WhatsAppnya, Kamis pagi (22/2).

Selain nanti pihaknya akan mengumpulkan bukti bukti dilapangan, menurut Kajari Yeni, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK atau BPKP. Sehingga dari hasil pemeriksaan BPK/BPKP akan terbuka jalan masuk bagi kejaksaan untuk mulai melakukan penyelidikan.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan surat kabar harian/mingguan dan media online lokal tahun lalu, pembangunan RSUD Dr Mohd Zein tersebut kini kondisinya sudah mencapai lebih kurang 75℅.

Awalnya proyek ini dihentikan karena tidak memiliki AMDAL, sebagai prasyarat mendirikan bangunan dengan luas diatas 10.000 M.

Proyek pembangunan RSUD Dr Mohd Zein di Puncak Bukit Taranak IV Jurai yang dibiayai dengan dana KIP itu, dibangun di akhir akhir masa jabatan Nasrul Abit l sebagai Bupati Pesisir Selatan (kini Nasrul wakil Gubernur Sumbar).

Menurut berita metroandalas.com, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, periode (2009-2014), Mardinas N Syair menyebutkan, ia menolak kelanjutan pembangunan RSUD M Zein yang berlokasi di Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, karena takut nantinya akan menimbulkan persoalan besar. (Metroandalas)

“Pembangunan rumah sakit tersebut sudah menyalahi aturan yang seharusnya ada sebelum pembangunan dimulai,” ungkap Mardinas di Rutan Klas ll B Painan, Rabu (25/1). (Metroandalas)

“Disaat ada rencana untuk pembangunan ini akhir tahun 2012 kalau tidak salah dan sudah saya tanyakan kenapa tidak diawal masa jabatan Bupati yang lama saja dibangun. Ini saya ingatkan, karena memang ini sangat dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan, soalnya inikan hutang untuk masa jabatan bupati yang sekarang,” jelasnya Mardinas dengan panjang lebar. (Metroandalas).

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni membenarkan, pembangunan RSUD Dr Mohd Zein itu terpaksa dihentikan karena banyak maslah. “Proyek tersebut mirip dengan proyek Hambalang,” ungkap Hendrajoni tanpa menjelaskan dimana kemiripannya

Sesuai dengan penjelasan Mardinas N Syair, seyogyanya Bupati Nasrul Abit, saat itu menunda dimulainya pembangunan RSUD Dr Mohd Zein itu, karena pada waktu itu kurang setahun akan mengakhiri masa jabatan bupatinya untuk priode ke II.

Pakai Hak Paten Orang

Ir Ryanturi, seorang arsitek penemu pemegang hak paten pondasi banguanan sarang laba laba, mensinyalir RSUD M Zein Painan yang dibangun di Bukit Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengunakan sistem pondasi sarang laba laba, tetapi spesifikasinya berbeda dengan spesifikasi yang telah diciptakannya. (pilarbangsa)

“Jika tidak sesuai dengan spesifikasi, dikawatirkan bangunan itu akan cepat roboh. Ini bahayanya kalau penerapan pondasi sarang laba laba itu tidak sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh pemegang hak paten,” kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan pada Pilarbangsa Senin tadi malam (22/5), lewat telp selulernya. (Pilarbangsa)

Menurut Hendrajoni, DR Ir Ryanturi seorang arsitek berdomisili di Surabaya, 5 hari lalu sengaja datang ke Pesisir Selatan untuk memberikan informasi bahwa pondasi bangunan RSUD Dr Mohd Zein yang dibangun di Bukit Taranak IV Jurai pembuatan pondasinya menerapkan teknologi Sarang Laba Laba tidak menurut speks tehnis yang sesuai dengan hasil ciptaanya.

Pondasi bangunan yang mengunakan hasil temuan Ryanturi dan Soedjipto itu, sudah banyak diterapkan di beberapa kota. Di Aceh, misalanya, sewaktu gempa terjadi hanya bangunan yang menggunakan Pondasi Sarang Laba Laba inilah yang tidak roboh. Secara tehnis pondasi sarang laba laba cocok diterapkan didaerah daerah rawan gempa karena pondasinya menyatu dengan tanah, jika terjadi gempa, goyangannya mengikuti ayunan gempa itu sendiri. (Pilarbangsa)

Rekanan kontraktor yang mengerjakan RSUD Dr Mohd Zein, dalam membangun pondasi itu seharusnya meminta izin kepada pemegang hak paten. Namun itu tidak dilakukan.

Arsitek Ritonga, kata Hendrajoni, akan menuntut pihak kontraktor yang telah menyalahkan gunakan hasil temuannya, selain tidak minta izin , kontraktor tidak menerapkan spesifikasi tehnis sesuai dengan yang direkomendasikan. Ini berbahaya karena berdampak terhadap ketahanan bangunan. (pilarbangsa)

Arsitek itu mengetahui bahwa hasil ciptaannya telah dimanfaatkan oleh pihak lain setelah adanya laporan dari tehnisi rekanan kontraktor yang mengerjakan RSUD Dr Mohd Zein yang kebetulan pernah jadi tenaga ahli di perusahannya. Pilarbangsa. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *