.

Zumi Zola Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus “Ketuk Palu” Tidak Ditahan

Foto merdeka.com

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/2/2018). Usai diperiksa pukul 17:30 WIB, Zumi diperbolehkan pulang.

Zumi meninggalkan gedung antirasuah itu, tanpa mengenakan baju warna oranje sebagaimana biasa dipakai oleh mayoritas tersangka pelaku korupsi yang telah ditetapkan status tersangkanya usai diperiksa.

Zumi saat memasuki gedung KPK tadinya memakai baju batik lengan panjang, kelur masih tetap memakai baju yang dikenakannya saat akan menjalani pemerikasaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Zola belum ditahan karena Zola saat dilakakun pemeriksa sangat kooperatif. “Untuk penahanan kami pertimbangkan alasan subjektif dan objektif,” kata jubir KPN Febri Diansyah.

Tidak ditahannya Zumi oleh pihak KPK, sangat diapresiasi kuasa hukum.

Dengan begitu, Zumi Zola dapat melanjutkan kerja-kerja pemerintah yang belum selesai.

Serta dapat memimpin kembali pemerintahan di Jambi.

“Ya kami sangat mengapresiasi KPK karena tidak menahan Mas Zumi. Beliau jadi masih bisa memimpin pemerintahan,” tukasnya (tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *