Kriminal

POLRES BUKITTINGGI TANGKAP PELAKU CURANMOR

PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,– Tiga orang anak muda yang akan memasuki usia dewasa menjadi tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Bukittinggi. Mereka berhasil diringkus oleh jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi pada Sabtu (17/2) pukul 01.00 wib. Ke- 3 tersangka dibekuk di masing-masing tempat yang berbeda setelah polisi memastikan keberadaan mereka.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP R. Rahmad Natun, SH menjelaskan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FD (20), ID (20) dan N (18).

Tersangka FD ditangkap di Korong Hilalang Gadang Nagari Parik Malintang Kecamatan VI Lingkung Padang Pariaman, tersangka berinisial ID (20) ditangkap di Korong Labuah Nagari Tabek Ketek Kecamatan VI Lingkung Padang Pariaman, dan tersangka N (18) ditangkap di Korong Sungai Asam Nagari Sungai Asam Kecamatan 2 X XI Enam Lingkung Padang Pariaman.

“Mereka tinggal masing masing bersama orang tua, dan polisi menciduk mereka saat tertidur dirumahnya masing-masing,” tambah Natun.

AKP R. Rahmad Natun, SH mengutarakan, kasus pencurian yang mereka lakukan terjadi pada hari Sabtu (17/2) pkl 19.30 WIB.

Saat itu satu unit sepeda motor Yamaha Mio BA 6805 LS milik Nofa Fitriana (27), diparkir di pekarangan rumah korban di Ladang Cakiah Kelurahan Parik Antang Kecamatan ABTB Bukittinggi, berhasil dibawa kabur oleh tersangka FD bersama tersangka ID.

Selesai sepeda motor mereka curi, tersangka FD langsung membawanya ke Pariaman dan dijual oleh tersangka N.

Melalui kerjasama Polres Bukittinggi dengan Polres Padang Pariaman serta keterangan saksi-saksi maka ketiga tersangka dan barang bukti berhasil disita oleh petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

Kini ketika tersangka yang akan memasuki usia dewasa itu meringkuk dalam tahanan Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 363 jo 55, 56 KUHP, sedang kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), demikian AKP R. Rahmad Natun, SH menyudahi keteranganya. (Stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *