Pura Pura Jadi Mualaf, Nipu Keberbagai Daerah Akhirnya Ditangkap Polisi
PILARBANGSANEWS. COM. BEKASI , – Ketika seseorang mengaku sebagai mualaf (baru masuk Islam), biasanya umat Islam yang lain akan bersimpati. Tahu dengan kondisi begitu, ada yang coba coba menipu sebagai mualaf. Tapi beruntung aksinya cepat diketahui pihak berwajib di
Polres Metro Bekasi.
Kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi mualaf atau orang yang baru masuk agama Islam pelakunya ditangkap Polres Metro Bekasi. Dalam pengembangan lebih lanjut, pelaku yang menculik seorang anak untuk di ajak mencari uang juga melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang diculik tersebut.
“Kasus ini dari hasil pengembangan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi mualaf,” kata kepala Polres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kamis, 22 Februari 2018.
Menurut Candra, pelaku berinisial MFW (39) selama ini menjalankan penipuan dengan meminta sumbangan berdalih sebagai mualaf yang tidak mempunyai penghasilan dan kehabisan ongkos di perjalanan. Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga menculik seorang anak berinisial WN yang masih berusia 15 tahun di daerah Tanggerang pada Desember 2016.
Dari keterangan pelaku, korban awalnya di janjikan akan diberikan pekerjaan dengan penghasilan mencapai perharinya Rp 300 ribu hingga Rp 1 Juta.
Namun bukan pekerjaan yang didapat, selama dalam penculikan tersebut, justru korban di ajak meminta – minta bantuan di masjid – masjid dan kepada dinas sosial dengan modus sebagai mualaf dengan membawa surat keterangan mualaf yang dikeluarkan oleh sebuah masjid.
Untuk meyakinkan aksinya, pelaku membuat surat kehilangan maupun stempel sendiri. Aksi penipuan itu berlangsung dibeberapa wilayah seperti Medan, Padang, Jambi, Lahat, Palembang, Riau, Merak, Serang, Cilegon dan Jabotabek.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 22 Februari 2018 pukul 09.30 WIB. Penangkapan itu juga dibantu oleh warga kecamatan Tambun utara,”kata Candra
Selama hidup bersama pelaku yang berbadan gemuk itu, korban sering meminta pulang, namun pelaku tak membolehkan ia kembali ke keluarganya.
“Korban dibawa kabur pelaku dan tidak di perbolehkan pulang,”kata Candra
Candra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terungkap pelaku juga melakukan kekerasan seksual berupa sodomi sebanyak dua kali kepada korban saat berada di Jambi dan Medan.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti dua lembar surat mualaf yang dikeluarkan masjid Nurul Iman Cimone Tanggerang dan satu buah stempel DKM masjid Nurul Iman Cimone Tanggerang.
Ikut disita dari tangan pelaku 3 buah mouse , 1 handpone, 5 tiket bus, 3 surat kehilangan dari pihak kepolisian dan 2 unit handpone.
Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penculikan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu di jerat dengan pasal 82 dan pasal 83 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Mulyadi/zinamerahnews)