Jakarta

Disuruh Ibunya Menjual Sabu, LC Ditangkap Polisi

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Disuruh ibunya menjual narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial LC ( 20 tahun) warga Jalan Mangga 15 RT.001 RW.003 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat ditangkap Satuan narkoba polsek Kalideres. LC kini diamankan oleh pihak berwajib, lantaran kedapatan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) paket/plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram.

Kanit Reskrim AKP Syafri menjelaskan pelaku LC (20 tahun) ditangkap di sebuah kamar kost No.16 jalan Klingkit RT.008 RW.012 Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat lantaran adanya informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran gelap narkoba diwilayah tersebut

Berdasarkan informasi tersebut panit narkoba Polsek Kalideres ipda sigit kemudian memimpin untuk melakukan kroscek akan kebenaran nya dan alhasil Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket/plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Constan warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6 warna gold dialami kamar kost tersebut pada Jumat (16/3) ujarnya.

Kapolsek Kalideres Kompol Efendi menambahkan bahwa berdasarkan informasi didapat dari pelaku bahwa pelaku LC menjual barang bukti tersebut atas desakan dari ibu kandung nya sendiri Berinisial D.C.I .I (ibu kandung) DPO dan tinggal didaerah komplek ambon cengkareng jakarta barat dan setiap hari di jatah 10 gram.

tak hanya itu saja kita pun mendapatkan informasi dari pelaku bahwa saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum disebuah lapas terkait kasus yang sama.

Kami akan terus mengejar dan mengembangkan kasus ini dimana pelaku ini disinyalir sebagai jaringan kampung Ambon dan ini merupakan kasus yang menjadi kan atensi dari pimpinan kami Kapolres metro Jakarta barat untuk memberangus setiap peredaran gelap narkoba dimana pimpinan kami mencanangkan untuk merubah stigma dijakarta barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba tambahnya

Dimana pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ashari/Nia/tm.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *