Kriminal

CH “Ayah Rutiang” Di Bukittinggi Ditangkap Polisi

PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,– CH berumur (40th) seorang ayah bisa disebut sebagai “ayah rutiang” (ayah ikan Gabus), karena anaknya yang jolong gadang ( masih dibawah umur) digarap sendiri. Akibat perbuatannya itu “ayah Rutiang” ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi oleh Polisi Di Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kbo Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Kurniawan, SH,MM kepada Pilarbangsanews.com membenarkan adanya kasus ayah rutiang ini.

Pelakunya CH, menurut Ipda Rommy Hendra Kurniawan, SH,MM, sudah diamankan dan kini menghuni bilik berjeruji di Mapolres Bukittinggi. Terduga pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Senin (2/4)

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/103/K/III/2018/SPKT,RES-BKT, tanggal 13 Maret 2018, telah terjadi perbuatan pidana diduga Persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka CH terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, dan perbuatan ini dilakukan tersangka CH sudah tiga kali yaitu bulan Januari 2018, Pebruari 2018 dan Maret 2018, hari dan tanggalnya sudah tidak diingat oleh CH.

Kbo Sat Reskrim menambahkan bahwa setelah mengetahui perbuatan tersebut, maka istri tersangka CH langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi, dan pengakuan tersangka CH perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri di Pulai Anak Air, Kec. MKS Bukittinggi.

Atas perbuatan tersangka CH, dikenakan pasal
81 ayat (1), (2), (3) dan 82 ayat (1), (2) juncto psl 76 E UU no. 35 th. 2014, ttg Perubahan atas UU no.23 th2002 ttg Perlindungan Anak juncto UU no.17 th. 2016 tth Penetapan Perppu no.1 th. 2016 ttg Perubahan kedua atas UUo.23 th. 2002 ttg Perlindungan Anak, dan sekarang tersangka CH telah meringkuk di ruang sel Polres Bukittinggi, demikian Kbo Sat Reskrim mengahirinya. (Stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *