Tersangka Pemilik Sabu UA Serahkan Diri Ke Polisi
PILARBANGSANEWS. COM. INDRAMAYU,— Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamanakan satu orang tersangka UA (L/33) warga Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang karena yang bersangkutan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu – sabu didalam rumahnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan ini dari Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba AKP H. Ahmad Nasori, Petugas sementara Kasubbag Humas AKP Heriyadi, kamis (05/04/2018), awalnya pada hari selasa tanggal 3 April 2018 sekira pukul 15.30 WIB, berawal dari tertangkapnya tersangka JY kemudian dilakukan pengembangan, selanjutnya melakukan penggerebegan dan penggeledahan rumah milik tersangka UA.
Setelah digeledah, pihaknya berhasil menemukan barang bukti satu bungkus paket sabu – sabu yang dibungkus plastik klip bening dan cangklong berisi sabu sisa pakai, tetapi sewaktu penggerebegan tersangka tidak ada di rumah. Kemudian sekira jam 22.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Indramayu, dan mengakui barang bukti yang ada di rumahnya miliknya yang dia beli dari YG (DPO) alamat Jakarta.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Narakoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjutlanjut dan tersangka pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Heri
===================