Tujuh Orang Menyamar Sebagai Santri Pada Acara Gema Sholawat
.
.
PILARBANGSANEWS. COM. BOJONEGORO,- Waspadalah! Waspadalah!”…. Itulah kalimat yang selalu diucapkan oleh Bang Napi dan yang harus selalu kita ingat saat bepergian ataupun ditempat keramaian. Betapa tidak, di tengah kerumunan acara Sholawat, ternyata ada juga orang yang tega memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksi pencurian.
Seperti yang telah dirilis oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, pada Selasa (17/04/2018) pagi di halaman Mapolres Bojonegoro, di acara Gema Sholawat Al Birru Pertiwi Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf di Masjid Al Birru Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada Sabtu (14/04/2018) malam, ada sebanyak 9 (sembilan) orang yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena disangka telah melakukan pencurian 16 unit handphone berbagai merk.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, MSi, saat memimpin konferensi pers menyampaikan, bahwa para tersangka melakukan aksinya secara berkelompok. Mereka sebelumnya mendapatkan informasi melalui Facebook terkait adanya kegiatan Gema Sholawat yang dihadiri oleh Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf hingga mereka berkumpul dan berangkat ke Bojonegoro dengan berpura-pura menjadi rombongan santri untuk mengikuti acara shalawatan di masjid Al Biru dan mencari sasaran korban yang lengah.
“Para tersangka berasal dari luar Bojonegoro, mereka melakukan pencurian secara berkelompok,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro.
Penangkapan para tersangka sendiri, dikatakan oleh Kapolres Bojonegoro bermula adanya informasi yang diterima petugas, bahwa adanya korban yang kehilangan barang berupa Handphone pada acara Sholawat di Masjid Al-Birru, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap 7 tersangka dalam 1 mobil di selatan perumahan Bumi Damai Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
“Mereka ditangkap malam itu juga oleh anggota dalam satu mobil, dan dari tangan mereka didapati 16 buah Handphone dengan berbagai merk,” ucap Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun para tersangka diantaranya adalah inisial MRSD (P/32) warga Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, SF (L/41) warga Kelurahan Jati Kecamatan Manyangan Kota Probolinggo, M. HMBL (L/47) warga Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, ADK (L/34) warga Kecamatan Kedung Kadang Kabupaten Malang, LTL (P/34) warga Desa Sukolilo barat Kecamatan Lubang Kabupaten Bangkalan, M. SHR (L) warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, SMT (L/48) warga Kelurahan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
“Ada 7 yang berhasil kita amankan, dan tiga kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang.red),” ucap AKBP Wahyu S Bintoro.
Penulis : Humas/Heri