Kriminal

Dihina Lewat Facebook, Kemudian Dianiaya Tak Tahan Lapor Polisi

.

PILARBANGSANEWS. COM.SAMPANG MADURA,– Selasa 17 April 2018- Mengunggah atau menulis status atau komentar di media sosial, bagi banyak orang sudahlah rutin saban hari. Menulis di Facebook, misalnya, selain seru juga mengasyikan. Kita bisa bebas menulis banyak hal. Kisah bahagia. Kisah senang hingga kabar duka, bahkan membanyol dan narsis juga diramaikan di medsos,

Tapi sebaiknya memang kita harus tahu bahwa dunia maya bukanlah panggung tanpa batas. Lantaran kian menguasai hajat hidup orang banyak, maka sejumlah aturan dan regulasi pun diciptakan. Apa yang boleh. Apapula yang sebaiknya dihindari. Dunia maya seperti dunia nyata, ada seabrek aturan di sana.

Aturan itulah yang menjadi pagar, dan bahkan kelakar sekalipun, tentu saja jika kelewat batas, bisa dijerat hukum, masuk pengadilan dan pada ujungnya menginap di penjara. Berikut beberapa “insiden” postingan Facebook yang bisa di jadikan pembelajaran dan bisa berujung pada pengadilan dan penjara,

Langkah untuk memproses hukum untuk delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.

Mengingat delik penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik aduan, maka kehadiran Korban sebagai pelapor atau “orang yang merasa menjadi korban penghinaan” sangat dibutuhkan, khususnya untuk membuktikan konten dan konteks dari penghinaan sebagaimana dimaksud.

Kelengkapan yang harus Korban siapkan adalah identitas pribadi dan sekiranya ada, dapat disampaikan bukti penghinaan sebagaimana dimaksud. Biasanya, selain Korban diminta membuat Laporan Kejadian (LK), Korban juga akan dimintai keterangan tertulis yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pelapor.

Apabila status facebook yang dianggap menghina Korban sudah dihapus oleh Terlapor, Korban dapat menyampaikannya kepada penyidik dalam Laporan Kejadian. Dalam banyak kasus, pengelola facebook masih menyimpan log data status pengguna facebook untuk periode tertentu berdasarkan pertimbangan kebijakan internal facebook.

Untuk itu, sebaiknya sesegera mungkin Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang ,Pasal penghinaan yang dapat dikenakan berdasarkan UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) yang selengkapnya berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

Dan Hal Penghinaan di Facebook kebetulan di alami Sri Astatik Warga Sampang Desa Pangongsean Dusun Gurbek Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang,

Kronologis kejadian yang di alami oleh Sri Astatik Warga Kabupaten Sampang Kecamatan Torjun Desa Pangongsean Dusun Gurbek Sekitar kurang lebih jam 20.00 WIB ,Senin 16 April 2018- Korban Mendatangi Rumah Ikhsan agar mengingatkan Anaknya (Rahmat) dan menantunya agar tidak menggunggah dan membuat status yang isinya ” hujatan hujatan Penghinaan serta tuduhan tuduhan yang tampa dasar yang tidak jelas di Facebook”

Namun bukanya berbicara baik baik tapi Rahmat langsung menganiaya Sri Astatik hingga luka luka di wajah dan kejadian tersebut Korban tidak bisa menerima di perlakukan tersebut yang akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torjun dan kemudian oleh aparat terkait setempat korban di lakukan visum dokter untuk melengkapi laporan korban dan sampai detik ini kasus kejadian di atas masih dalam penanganan Polsek Torjun untuk tindakan kelanjutan hukumnya.(jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *