Jangan Bandingkan TKI Cari Kerja Keluar Dengan TKA Yang Masuk Indonesia
.
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA ,— Anggota Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri karena membanding-bandingkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Hal tersebut menurutnya tidak relevan untuk dibandingkan, TKI kita di luar negeri mengisi bidang pekerjaan yang tidak mereka miliki.
“TKA di Indonesia dengan TKI di luar negeri tidak bisa dibandingkan, TKI kita itu diminta untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan yang mereka memang tidak punya tenaga kerja di bidang tersebut. Sementara TKA yang bekerja di Indonesia berpotensi mengambil posisi yang masih bisa diisi oleh anak bangsa,” paparnya saat rapat kerja Komisi IX dengan Kemenaker, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM) tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2018).
Syamsul mengatakan, dalam rapat tersebut Menaker memaparkan data jumlah TKA di Indonesia selama 2017 ada sebanyak 85.975 berbading dengan TKI yang bekerja di luar negeri. Namun, hal itu menurutnya tida relevan untuk dibandingkan. Pasalnya, negara luar, penduduknya tidak terlalu banyak. Ia juga menyebutkan banyak pekerjaan di luar negeri yang tidak mau dikerjakan oleh masyarakat di sana.
Terkait Perpres Nomor 20/2018 yang cukup meresahkan masyarakat, Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah dalam hal ini Kemenaker untuk menjelaskan ke publik agar tidak muncul anggapan yang keliru.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX Nurmansah E. Tanjung yang mengatakan pemerintah perlu mensosialiasikan kepada publik agar mereka tidak salah paham mengenai Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA ini.
“Berapa banyak TKA yang digunakan dan berapa lama jangka waktunya, ini yang perlu disosialisasikan. Ini perlu dijelaskan pemerintah sehingga tidak memberikan simpang siur pemberitaan,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwasanya Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 20/2018 adalah untuk meningkatkan daya saing, investasi,dan perluasan lapangan kerja di Indonesia.
“Urgensinya adalah meningkatkan iklim investasi. Investasi harus terus diperbaiki, karena kita masih kalah dengan negara lain. kita tidak bisa hanya mengandalkan APBN yang terbatas,” jelasnya.
Namun, lanjut Hanif semua hal yang menghambat atau semua catatan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR akan diperbaiki. Sumber DPR RI, (jsh)