Hukum

Harian Haluan Dikadukan Ke Dewan Pers, Bukan Untuk Nakut Nakuti Wartawan

.

PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,- Tim Penasehat Hukum Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam kasus Pencemaran nama baik menegaskan, upaya Irwan Prayitno mengadukan Harian Haluan ke Dewan Pers sama sekali bukanlah untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers.

“Sebaliknya, Laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta mewujudkan media dan wartawan yang professional dan bertanggung jawab,” demikian rilis pers Tim Penasihat Hukum IP diterima Pilarbangsanews.com lewat grup WhatsApp, Senin (7/5).

Laporan ke polisi bukan terhadap wartawan yang sedang menjalani profesinya di media pers. Tapi melaporkan individu seseorang yang di media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. Adapun karya jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pers.

Terkait laporannya di Polda Sumbar dengan Nomor: STTL/19.a/V/2018/Spkt Sbr, tentang Pencemaran Nama Baik terhadap dirinya oleh terlapor Yusafni, pemilik akun Facebook (Fesbuk) Bhenz Marajo dan pemilik akun Fesbuk Maidestal Hari Mahesa II, pelapor IP sudah menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap laporan tersebut.

Tim PH Irwan Prayitno masing masing, Zulhelmi, S.H. Miko Kamal, S.H., LL.M., P.hD, Rahmat Efendi, SH.I, Restu Edriyanda, S.H dan Novermal Yuska SH mengungkapkan yang dilaporkan oleh IP adalah pencemaran nama baik, baik pencemaran nama baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui saluran elektronik.

“Laporan ini tidak ada hubungan dengan kasus korupsi substansi SPJ Fiktif yang melibatkan Terdakwa Yusafni. Tidak pula ada keinginan IP untuk menghambat proses hukum SPJ Fiktif yang sedang berjalan itu. Laporan ini murni laporan pencemaran nama baik,” tulis tim PH IP.

Baca Juga ;

Irwan Prayitno Itu Seorang Datuak, Barimbo Dalam Balawik Leba…

Terhadap informasi yang berkembang bahwa laporan IP berkaitan dengan Baznas Kota Padang, adalah tidak benar sama sekali. Laporan IP tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Baznas yagng sedang menjadi sorotan DPRD Kota Padang, dan sekali lagi, laporan IP adalah tentang pencemaran nama baik.

Berkaitan dengan media, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, IP sudah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pers pada tanggal 4 Mei 2018, dan saat ini sedang berproses di Dewan Pers. Kaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik. Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers.

Laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta mewujudkan media dan wartawan yang professional dan bertanggung jawab.

Diharapkan kita selain menjalankan profesi masing-masing secara profesional, juga saling menghargai dan menghormati antar sesama, serta tidak boleh semena-mena untuk mencemarkan nama baik seseorang. Walau dengan alasan apapun termasuk alasan imunitas

Kita sangat mendukung upaya PWI dan organisasi profesi wartawan lainnya untuk selalu mengupgrade para wartawan dengan memperbanyak Ujian Kompetensi Wartawan agar pemberitaan berkualitas. Tentu akan berdampak kepada pencerdasan rakyat tanpa provokasi dan penggiringan yang bisa menyesatkan rakyat.

Semua pihak harus mengambil hikmah dari kejadian ini bahwa semua warga negara harus bijak menggunakan kemajuan teknologi informasi dan penegakan hukum merupakan faktor penting pada negara yang memilih demokrasi sebagai sistim penyelenggaraan negara. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *