Sosialisasi Gratifikasi Di Bukittinggi Hadirkan KPK Sebagai Nara Sumber
.
PILARBANGSANEWS. COM.BUKITTINGGI,–Pemerintah Kota Bukitinggi melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Irwandi bertempat di Hall utama Balaikota, Selasa (8/5).
Sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari KPK RI Agus Priyanto fungsional Gratifikasi KPK ini diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari Kepala Bagian dan Sekretaris serta 1 (satu) orang yang ditunjuk sebagai pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi ditingkat SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Inspektur Kota Bukittinggi Amri mengatakan, sasaran kegiatan ini bagaimana nantinya aparatur di lingkungan pemerintah kota Bukittinggi nanti dapat memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi serta terbentuknya Unit Pengendaian Gratifikasi (UPG) di setiap SKPD.
Sementara itu Wakil Walikota Irwandi dalam sambutannya mengatakan bahwa gratifikasi menjadi suatu yang terlarang ketika pihak penerima Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara, penerimaan gratifikasi dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Irwandi juga menyampaikan manfaat daripada pengendalian gratifikasi antara lain, bagi individu membentuk pegawai yang berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi dan bagi instansi akan membentuk citra positif dan kredibilitas instansi serta bagi masyarakat memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi uang pelicin, suap dan pemerasan, katanya. (YLM)