Berbohong Dalam Kampanye, GSM Nilai Calon Tidak Tau Diri
PILARBANGSANEWS. COM. MAKASSAR,– Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM) Nurhidayatullah B. Cottong kembali mempertanyakan kepada panwaslu Sinjai perihal adanya isu penklaiman bantuan dari salah satu pasangan calon di Pilkada Sinjai yang beberapa waktu lalu ramai diperbicangkan dikalangan publik Sinjai.
Menurut GSM, jika benar terjadi hal seperti itu panwaslu harus menyelidikinya secara tuntas, sebab kata Hidayat, kalau hal itu terjadi maka ini lebih buruk dari black campaign, sebuah pembodohan publik yang sengaja disusun dan terencana.
“Jika benar ada yang terjadi seperti itu, maka itu fiktif lebih buruk dari black campaign, sebuah pembodohan publik yang sengaja disusun dan terencana, memperada-adakan sesuatu yang tidak ada, bohong namanya” Kata Hidayat, Minggu (13/05) malam.
Misalnya, Lanjut Hidayat mencontohkan.
“misal kondisinya begini, ada usulan atau bantuan dari pemda, lantas ada yang menklaim di sejumlah media ini bantuannya, maka ini telah membodohi publik, kalau ada seperti itu, maka ini cara berkampanye paling buruk dan konyol yang pernah saya liat” Ujar Hidayat.
Namun, begitupun dengan sebaliknya. Jika program pemda yang dijadikan sebagai bahan kampanye maka jelas telah melabrak aturan.
“Kalau bantuan pemda yang dijadikan sebagai bahan kampanye kepada masyarakat, maka ini jelas-jelas telah melabrak aturan, ataupun status petahana yang menggunakan fasilitas pemda atau negara dalam berkampanye maka aturannya sangat jelas dalam ketentuan pasal 69 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, salah satu diantaranya adalah saat kampanye menggunakan fasilitas atau keuangan negara ataupun daerah dilarang” Jelasnya.
Lebih jauh ia menegaskan “Apabila ditemukan dan terbukti seorang pejabat yang sudah cuti menggunakan fasilitas negara maka ada sanksinya berupa administratif ataupun pidana” Ucap Hidayat.
Dikatakan pula, para paslon dapat juga dibatalkan sebagai paslon, apabila tidak mematuhi larangan-larangan kampanye.
“Dan kalau tidak mematuhi larangan kampanye, maka paslon bisa didiskualifikasi” Cetusnya.
Hidayat juga membeberkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Ketua Panwaslu Sinjai Muhammad Rusmin yang katanya telah menyelidiki kasus perihal isu yang serupa. Ketika ditanya apakah itu melanggar atau seperti apa, panwaslu mengatakan bahwa klaiman belum diatur dalam regulasi.
“Deregulasi pemilu tak mengenal pelanggaran karena klaiman” Tulis Rusmin melalui pesan whatsappnya beberapa waktu lalu (01/05).
Lebih jauh, Hidayat berharap bahwa apapun bentuknya dimomen pilkada ini harus hati-hati, para kandidat harus mengedepankan sisi edukasi pada setiap proses pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai aturan, jangan mudah berbohong demi ambisi semata.
“Semoga panwaslu dan penyelenggara pilkada bisa membuktikan tajinya, kita berdoa saja agar pilkada tidak ditunggangi kepentingan sesat yang seenaknya melabrak aturan” Tutup Hidayat.(dyt)