Lampung

Pemkab Mesuji Kurangi Jam Kerja ASN Sesuai Dengan. SE BAKN

.

Lampung Kabardaerah.com:- Pemkab Mesuji menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1439 Hijriah. Selama bulan puasa, jam kerja pemkab berkurang dibanding hari-hari biasa. Penetapan jam kerja baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor 800/1583/I.02/MSJ/2018 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1439 H / 2018 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji yang diterbitkan 14 Mei 2018.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Mesuji Hamdan mengatakan, SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018. SE Menpan-RB mengatur penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadan. Perubahan jam kerja ini semata-mata demi peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim.

Lanjut Hamdan, perubahan jam kerja yang dimaksud yakni hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan jam istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.50 WIB.

Sementara itu, untuk unit-unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung pengaturan jam kerja dilakukan secara internal masing-masing unit kerja agar pelayanan tidak terganggu. Selama bulan Ramadan, kegiatan apel, upacara, dan senam ditiadakan.

“Meski jam kerjanya berkurang, kami mengimbau agar seluruh ASN bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu. Jangan sampai ada pekerjaan yang tertunda gara-gara puasa. Justru dengan semangat puasa, kita harus lebih produktif,” ujarnya, Kamis (17/05/2018).(KD/BE-11/Humas/ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *