Napi IR Ditangkap Polisi Saat Akan Mengedarkan Sabu Didepan Lapas Pariaman
.
PILARBANGSANEWS. COM. PARIAMAN,– Meski masih berstatus napi dan sedang menjalani sisa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas IIB Pariaman, dalam kasus narkoba, kini IR, 37 tahun kembali ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 5,8 grm yang akan diedarkannya.
Narapida IR ( 37 th) warga Kelurahan Karan Aur Kota Pariaman, kembali diciduk oleh tim 3CN Pegasus Polres Pariaman, Selasa (22/5), sesaat sebelum melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan salah seorang pembeli ditembok luar Lapas Klas IIB Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, S.iK., M.Hum didampingi sejumlah pejabat utama Polres Pariaman dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka IR merupakan target operasi (TO) penangkapan. Informasi tentang adanya transaksi narkotika di halaman Lapas, direspon cepat. Tim 3CN Pegasus Polres Pariaman, akhirnya berhasil mengamankan tersangka IR yang sedang menunggu konsumennya.
“Informasi yang kami dalami, bahwa ada salah seorang NAPI di Lapas Klas IIB Pariaman yg akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut kami lakukan penyelidikan, dan alhamdulillah kita berhasil amankan tersangka,” ujarnya.
IR yang masih menjalani hukuman 3 tahun lagi ini, dengan bebasnya keluar-masuk Lapas dan melakukan transaksi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial D dari Kota Bukittinggi. Paket sabu tersebut diserahkan D kepada tersangka di halaman Lapas Klas IIB Pariaman. Paket tersebut dijual didalam dan keluar Lapas oleh tersangka.
“Tersangka merupakan narapida dalam perkara yg sama, yang masih menjalani hukuman 3 tahun kurungan penjara,” ulasnya.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan rincian 1 paket sedang disimpan didalam kotak rokok, 5 paket sedang dlm plastik, dan satu smartphone merk Oppo serta uang tunai sebanyak Rp 1.400.000. (Diduga sebagai hasil kejahatan).
(Tim/akun Instagram Polres Pariaman)